Penanews.id,BANGKALAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan mengumumkan jadwal pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara atau PPS.
Pendaftaran calon anggota PPS itu dilaksanakan sejak hari Minggu, 18 Desember 2022 sampai 27 Desember 2022.
Pendaftar bisa mendaftar melalui akun resmi https://siakba.kpu.go.id.
Baca Juga:
. . .
Untuk persyaratan mendaftar anggota PPS, berikut berkas yang harus disiapkan oleh pendaftar anggota PPS:
- Daftar riwayat hidup
- Foto copy KTP Elektronik.
- Foto copy ijasah sekolah menengah/sederajat atau ijasah terkahir.
- Foto 4×6
- Surat pernyataan
- Surat keterangan sehat jasmani,
- Surat keterangan/pernyataan sehat rohan.
Sementara itu, KPU juga telah menetapkan jadwal selama tahapan pelaksanaan rekrutmen anggota PPS. Jadwal itu sebagai bisa dilihat pada poster dibawah ini.