Penanews.id, BANGKALAN – Setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus jual beli jabatan sejak sebulan lalu, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron baru dibawa ke Kantor KPK pada Rabu (7/12).
Pengacara Ra Latif, sapaan Abdul Latif Amin Imron, Suryono Panoe menuding Taufan Zairinsjah, sekretaris daerah (sekda) Bangkalan menjadi dalang di balik kasus tersebut. Kliennya tidak bersalah karena tidak mengetahui apapun terkait jual beli jabatan.
”(Sekda) melakukan transaksi uangnya dengan mereka (lima tersangka yang telah menjadi kepala dinas). Jadi kena di situ,” kata Suryono, ditemui pasca pemeriksaan Ra Latif di Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (7/12).
Ra Latif diperiksa bersama lima kepala dinas lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim. Kemudian, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy.
”Kalau memang ada bukti transaksi, uangnya dimana? Wong (padahal) Pak Bupati nggak minta uang,” ucap Suryono.
Kepada Suryono, Ra Latif mengaku tak meminta maupun mendapatkan uang tersebut. ”Jadi Sekda ini mengatasnamakan bupati. Saya lihat kasus ini bukan jual beli jabatan ya, tapi lebih ke jual beli nama bupati,” papar Suryono.
Ra Latif, lanjut dia, justru baru mengetahui ada kasus itu ketika dipanggil KPK. Saat itulah dia berusaha mencari tahu apa yang sedang terjadi.
”Uang nggak diterima bupati. Yang menerima ya sekda karena sebagai pansel, kemudian Plt BKD. Jadi bupati dijebak. Ini rekayasa hukum,” terang Suryono.
Pemeriksaan di Polda Jatim, lanjut Suryono, hanya berlangsung selama 30 menit. Bupati yang baru dilantik tahun lalu itu mendapat 4 pertanyaan.
”Tadi pemeriksaan hanya 3-4 pertanyaan. Dan itu semua nggak masuk materi pokok seperti yang disangkakan dalam penetapan dari KPK,” ungkap Suryono.
Dari pemeriksaan itu, lanjut dia, Ra Latif langsung bertolak ke Bandar Udara Internasional Juanda untuk dibawa ke kantor KPK di Jakarta.
Dia menambahkan, Ra Latif menghabiskan banyak waktu di Polda Jatim untuk menunggu jadwal keberangkatan pesawat.
”Pesawat jam 8 malam. Tadi lama karena nungguin pesawat,” ujar Suryono.
EMbe/ jawapos.com