Penanews.id, JAKARTA – Pemerintah telah merampungkan revisi Naskah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Naskah ini telah diserahkan pemerintah ke DPR pada Rabu (9/11).
Jika pada versi pertama terbit 6 Juli 2022, jumlah pasal sebanyak 632 pasal. Maka pada versi revisi jumlah pasal berkurang menjadi 627 buah.
RKUHP Versi revisi itu tetap mendapat sorotan publik. Sebab pasal-pasal yang mengatur ancaman pidana bagi penghina lembaga negara seperti DPR hingga Polri tetap dipertahankan.
Misalnya, Pada pasal 349 ayat 1 disebutkan, setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dapat dipidana hingga 1,5 tahun penjara. Ancaman pidananya bisa diperberat jika penghinaan menyebabkan kerusuhan.
Kemudian, ayat 3 menyebut pidana dalam pasal tersebut bisa dilakukan jika ada aduan dari pihak yang dihina. Pasal 350, pidana bisa diperberat hingga dua tahun jika penghinaan dilakukan lewat media sosial.
“Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal 349 ayat 1 seperti dilansir CNN Indonesia.
Sementara, yang dimaksud kekuasaan umum atau lembaga negara dalam RKUHP yaitu DPR, DPRD, Kejaksaan, hingga Polri. Sejumlah lembaga itu harus dihormati.
“Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati. Oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini”.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly berharap RKUHP dapat disahkan akhir tahun ini.
“Kita harap akhir tahun ini kita bisa sahkan, dan sudah roadshow ke mana-mana, ke berbagai daerah, stakeholders untuk sosialisasi,” ujar Yasonna pada konferensi pers virtual, Rabu (9/11).
EMbe