• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Senin, 19 Mei 2025
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Dalam KUHP Baru, Satpol PP Tak Bisa Gerebek Pasangan Mesum Tanpa Adanya Aduan

  • Jumat, 9 Desember 2022 11:46
FacebookTwitterWhatsApp









Penanews.id, JAKARTA – Pemerintah memperluas definisi kata zina. Dalam KUHP baru, semua jenis hubungan seks di luar nikah dan hidup serumah tanpa nikah dimasukkan dalam kategori kejahatan. Walau begitu, tidak sembarangan orang bisa main gerebek, termasuk polisi atau satpol PP.



Dalam KUHP lama buatan Belanda, kumpul kebo bukanlah kejahatan, ini karena di Belanda, masyarakatnya tidak mempermasalahkannya. Sementara Di KUHP baru yang mengadopsi nilai-nilai ketimuran, hal itu dilarang karena tidak sesuai dengan norma-norma keindonesiaan.

Baca Juga:

Waduh, Banyak PNS di Kementerian Ini Hidup Serumah Tanpa Nikah

Alhamdulillah, Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapus dari RKUHP



“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal 412 ayat 1 KUHP baru yang dikutip detikcom, Jumat (9/12/2022).



Nah, bisakah sembarangan orang menggerebek pasangan kumpul kebo? Ternyata tidak. Sebab, yang bisa mengadukan adalah suami/istri atau orang tua. Hal itu diatur dalam Pasal 412 ayat 2:

Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Demikian juga dengan zina. Dalam KUHP Belanda yang berlaku saat ini, zina hanya berlaku bagi pasangan yang sudah terikat pernikahan. Bila kedua pasangan tidak terikat pernikahan, maka bukan delik pidana. Oleh KUHP baru, yang akan berlaku pada 2025, hal itu di luaskan menjadi semua persetubuhan di luar ikatan pernikahan adalah delik pidana. Ancamannya 1 tahun penjara.

Tapi bisakah warga sekitar menggerebek pasangan zina di atas?

“Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan,” demikian bunyi pasal 411 ayat 2.


Hal itu juga ditegaskan oleh Menkumham Yasonna Laoly.

“Tidak mungkin polisi langsung nangkap, kecuali aduan. Itupun dari keluarga terdekat, anak, suami, istri. Ini di-blow up sedemikian rupa seolah siapa yang datang dengan yang tidak pasangannya, urusan private itu bukan campur tangan kita dan di saat yang sama kita harus menjaga nilai Keindonesiaan kita,” ucap Yasonna.

Yasonna meminta warga negara asing tidak khawatir dengan KUHP baru. Yasonna menegaskan pasal zina baru berlaku jika ada aduan dari keluarga dekat.

“Harus ada pengaduan. Jadi kalau orang Australia yang mau berlibur ke Bali sama-sama mereka mau satu kamar atau apakah urusan dia itu. Kecuali ada pengaduan dari orang tuanya dari Australia which is not their culture,” ujar Yasonna.

Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga meluruskan kontroversi pasal zina di KUHP baru. Dasco menegaskan pasal ini bersifat delik aduan.

“(Pasal zina) satu itu delik aduan, kedua memang yang melaporkan keluarga terdekat. Kalau turis-turis, ya, masa keluarganya mau laporan ke sini? Gitu kira-kiralah,” ujar Dasco.

EMbe/ detik.com


Tags: Kumpul kebo dalam KUHP baruLgbt dalam RKUHPPasal Berbahaya dalam RKUHPZina dalam KUHP baru
142
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Dikungjungi Menteri Ekraf, SBY Umumkan Akan Gelar Pameran Tunggal dan Luncurkan Karya Seni Terbaru Akhir Tahun ini

Didukung Menteri Ekraf, SBY Akan Hadirkan Pameran dan Luncurkan Karya Seni Terbaru di Akhir Tahun

19 jam yang lalu
13
Empat Pilar MPR Jadi Benteng Hadapi Hoaks dan Disintegrasi

Empat Pilar MPR Jadi Benteng Hadapi Hoaks dan Disintegrasi

4 minggu yang lalu
20
Agar UMKM di Bangkalan Berkembang,  Anggota MPR RI  Tawarkan Solusi Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan

Agar UMKM di Bangkalan Berkembang, Anggota MPR RI Tawarkan Solusi Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan

4 minggu yang lalu
36
Hasani Bin Zuber: Empat Pilar Kebangsaan sejalan Dengan Sejarah Islam dan Perjuangan Ulama

Hasani Bin Zuber: Empat Pilar Kebangsaan sejalan Dengan Sejarah Islam dan Perjuangan Ulama

3 bulan yang lalu
20
Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

3 bulan yang lalu
27
Tiga Alasan Anggota DPR Hasani bin Zuber Dukung Kenaikan PPN 12 Persen

Tiga Alasan Anggota DPR Hasani bin Zuber Dukung Kenaikan PPN 12 Persen

5 bulan yang lalu
26
Berikutnya
Stok Gula Habis, Industri Mamin Bakal Kelimpungan

Stok Gula Habis, Industri Mamin Bakal Kelimpungan

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.