• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 16 Januari 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Alhamdulillah, Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapus dari RKUHP

  • Rabu, 30 November 2022 20:31
FacebookTwitterWhatsApp
ilustrasi penyadapan (merdeka.com)

Penanews.is, JAKARTA – Ada Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memberi kabar baik bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi. 



Sebab, RKUHP menghapus pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang terdapat di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Baca Juga:

Waduh, Banyak PNS di Kementerian Ini Hidup Serumah Tanpa Nikah

Dalam KUHP Baru, Satpol PP Tak Bisa Gerebek Pasangan Mesum Tanpa Adanya Aduan



“KUHP ini menghapus pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam UU ITE. Jadi saya kira ini suatu kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ini di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/11/2022) seperti dikutip Kompas.com. 

Pra yang akrab di sapa Prof Eddy ini mengakui, masyarakat kerap mengkritik tindakan aparat penegak hukum yang melakukan penangkapan atau penahanan menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Oleh sebab itu, Eddy mengatakan, akhirnya diputuskan bahwa RKUHP menghapus ketentuan soal pencemaran nama baik dan penghinaan yang terdapat di dalam UU ITE. 



“Untuk tidak terjadi disparitas dan gap, maka ketentuan di dalam UU ITE kami masukkan ke RKUHP tentunya dengan penyesuaian-penyesuaian yang dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana khususnya Pasal 27 dan 28 yang ada dalam UU ITE,” ujar Eddy. 

Adapun, pasal 27 dan pasal 28 UU ITE selama ini kerap disebut sebagai “pasal karet” karena dengan mudah kritik hingga penghinaan dijerat atas nama pencemaran nama baik dalam pasal tersebut. 

Ia melanjutkan, kendati masih mencantumkan ancaman pidana terkait penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga kepresidenan, RKUHP telah memberi batas jelas antara penghinaan dan kritik. 


“Kami kan memperjelas kan di dalam penjelasan itu, kan yang diminta kan perbedaan penghinaan dan kritik, itu sudah kita jelaskan,” kata Eddy. Ia pun menjamin bahwa multitafsir terkait pasal penghinaan presiden tidak akan terjadi karena sudah ada penjelasan yang detil. 


“Pasal-pasal yang dikhawatirkan itu tidak akan mengalami multiinterpretasi karena sudah kami jelaskan sedetil mungkin,” kata Eddy. 

EMbe/ katadata.co.id

Tags: Lgbt dalam RKUHPPasal Berbahaya dalam RKUHPPasal pencemaran nama baikPasal pencemaran nama baik dihapusRKUHP
53
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

1 bulan yang lalu
6
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

2 bulan yang lalu
24
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

2 bulan yang lalu
30
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

2 bulan yang lalu
16
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

8 bulan yang lalu
50
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

8 bulan yang lalu
30
Berikutnya
Menunggu Rapat dengan Jokowi, Prabowo Bercanda Soal Rambut Putih

Menunggu Rapat dengan Jokowi, Prabowo Bercanda Soal Rambut Putih

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.