Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Sabtu, 19 September 2026
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penanews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Waduh, Banyak PNS di Kementerian Ini Hidup Serumah Tanpa Nikah

TwitterFacebookWhatsApp

Baca Juga:

Dalam KUHP Baru, Satpol PP Tak Bisa Gerebek Pasangan Mesum Tanpa Adanya Aduan

Alhamdulillah, Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapus dari RKUHP

ilustrasi PNS
ilustrasi pegawai negeri sipil



Penanews.id, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkap pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh PNS di lingkungannya adalah hidup bersama tanpa menikah alias kumpul kebo.


Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, itu adalah pelanggaran disiplin kedua paling banyak dilakukan PNS DJP. Sedangkan pelanggaran disiplin pertama adalah fraud atau meminta imbalan di luar haknya saat bekerja.


“Kedua yang paling banyak itu hidup serumah tanpa menikah,” ujar Suryo dikutip dari CNBCIndonesia, Minggu (11/12).


Suryo menyebutkan PNS yang melakukan pelanggaran ini telah diberikan sanksi disiplin. Sejak periode 2019 hingga saat ini, sanksi disiplin telah diberikan sebanyak 718 kali untuk kategori ringan, 199 kali untuk kategori sedang, dan 349 untuk kategori berat.

Ia menjelaskan bahwa pengenaan sanksi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hukuman terberat dalam PP itu adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Ke depannya ia berharap PNS di lingkungan DJP mulai menghindari pelanggaran agar bisa mewariskan hal baik untuk bawahannya kelak.

“Jadi mumpung kita ada kesempatan untuk menunjukkan bahwa kita betul-betul bisa gawangin organisasi, ya kita tunjukkan. Saya mau nitip satu, tinggalkan legacy yang baik untuk diingat terutama kalau kita bicara governance,” jelasnya dilansir CNN Indonesia.

EMbe

Tags: kementerian keuanganKumpul kebo dalam KUHP baruLgbt dalam RKUHPPasal Berbahaya dalam RKUHPPNS kumpul kebo
178
VIEWS
TwitterFacebookWhatsApp

Related Posts

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

9 bulan ago
24
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

10 bulan ago
37
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

10 bulan ago
44
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

11 bulan ago
30
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

1 tahun ago
68
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

1 tahun ago
49
Next Post
Bawaslu Bangkalan Serahkan Rekomendasi Hasil Tracking Soal Calon PPK Kepada KPU

Bawaslu Bangkalan Serahkan Rekomendasi Hasil Tracking Soal Calon PPK Kepada KPU

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2026 Penanews.id All right reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In