
Penanews.id, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan bahwa KPK telah mengajukan pencekalan kepada Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron agar tak bepergian ke luar negeri.
Surat pencekalan itu diajukan KPK pada 13 Oktober lalu. Sesuai aturan, pencekalan itu berlalu 6 bulan hingga 13 April 2023.
“Yang bersangkutan (Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron) masuk daftar pencegahan atas usulan dari KPK, masa berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023,” kata Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh dilansir detikcom, Rabu (26/10/2022).
Sementara hari ini, penyidik KPK terus melanjutkan penggeledahan di sejumlah instansi. Rabu pagi, penyidik terpantau berasa di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Bangkalan.
EMbe