Penanews.id,BANGKALAN- Arisan online belakangan cukup menarik minat masyarakat. Tak sedikit yang tergiur bahkan menjadi peserta tabungan berbasis digital itu.
Namun apa jadinya jika arisan online tersebut membawa petaka. Seperti yang dialami Siti Nur Hasanah, Warga Gili Timur, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Perempuan berusia 34 tahun itu mengaku ditipu oleh seorang admin sekaligus pengepul arisan online insial INY (31), Asal Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya. Ia pun mempolisikan perempuan itu karena diduga menggelapkan uang arisan miliknya.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya membenarkan adanya laporan kasus arisan online tersebut. Menurut dia, terlapor kini telah ditahan.
“Tersangka sudah ditahan,” terang dia Kepada Penanews.id. Selasa, 11 Oktober 2022.
Menurut AKP Bangkit, kasus ini dilaporkan sejak tahun 2021. Setelah dilakukan penyelidikan hingga tahun 2022, maka terbit laporan polisi dan kini sudah masuk tahap I (kejaksaan).
“Korban hanya satu orang. Karena yang melapor cuma satu. Yang lain belum ada,” kata dia.
Modus dari kasus ini tersangka mengadakan arisan online dengan sejumlah peserta. Giliran pelapor (korban) ingin menarik uangnya, tersangka mengatakan arisan telah selesai, padahal peserta (saksi) lain mengatakan arisan masih terus berjalan.
“Kerugian korban, 7 juta rupiah,” terang dia.
Siti Nur Hasanah, Korban, didampingi Kuasa hukumnya, Hendra Priyanto mengapresiasi atas gerak cepat polisi meringkus tersangka kasus dugaan penggelapan arisan online tersebut.
“Kasus ini cukup lama. Tapi kami mengapresiasi karena polisi bekerja profesional meski ini kasus kecil,” ungkap dia.
Abdi