Penanews.id, JAKARTA – Berapa sih biaya mengurus sertifikat tanah maupun layanan pertanahan lainnya di Kantor Pertanahan (Kantah)?mungkin masih menjadi pertanyaan masyarakat.
Karena selain berkas persyaratan, masyarakat yang akan memanfaatkan layanan pertahanan perlu menyiapkan biayanya.
Namun tidak semua masyarakat mengetahui soal besaran biaya mengurus sertifikat tanah di Kantah. Kebingungan untuk menyiapkan jumlah uangnya.
Meski begitu, seiring perkembangan zaman, kini masyarakat bisa memeriksa dan menghitung besaran biaya layanan pertahanan secara online.
Terdapat dua cara yang bisa dilakukan, yaitu melalui Aplikasi Sentuh Tanahku, atau situs resmi Kementerian ATR/BPN. Masyarakat tinggal memilih salah satunya saja.
Kedua cara tersebut sama-sama menyediakan informasi simulasi biaya mengurus sertifikat tanah.
Mulai dari jual beli, pewarisan, pemecahan, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan sebagainya.
Akan tetapi hasil penghitungan biaya, besarannya belum termasuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sehingga masyarakat perlu menghitung PPh dan BPHTB secara mandiri atau terpisah.
Lantas, bagaimana cara cek biaya mengurus sertifikat tanah? Berikut ulasannya.
Aplikasi Sentuh Tanahku
Login ke aplikasi Sentuh Tanahku;
Pilih fitur Info Layanan;
Pilih salah satu layanan yang Anda butuhkan (misalnya pewarisan);
Isi kolom Nilai Tanah Per Meter Persegi dan Luas Tanah Keseluruhan sesuai data milik Anda;
Kemudian klik hitung biaya;
Setelah itu, jumlah biaya layanan yang harus Anda bayar akan muncul.
Situs Resmi Kementerian ATR/BPN
Kunjungi situs resmi Kementerian ATR/BPN;
Klik Publikasi;
Pilih Layanan;
Pilih salah satu jenis layanan, misalnya Jual Beli;
Arahkan kursor ke Simulasi Biaya;
Isi kolom Nilai Tanah Per Meter Persegi dan Luas Tanah Keseluruhan sesuai data milik Anda;
Klik Hitung Biaya;
Setelah itu jumlah biaya layanan pertanahan akan muncul.
EMbe/ kompas.com