• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Kamis, 23 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Ekonomi

Dua Cara Cek Biaya Urus Sertifikat Tanah Secara Online

  • Minggu, 25 September 2022 18:19
FacebookTwitterWhatsApp
Ilustrasi



Penanews.id, JAKARTA – Berapa sih biaya mengurus sertifikat tanah maupun layanan pertanahan lainnya di Kantor Pertanahan (Kantah)?mungkin masih menjadi pertanyaan masyarakat.



Karena selain berkas persyaratan, masyarakat yang akan memanfaatkan layanan pertahanan perlu menyiapkan biayanya.

Namun tidak semua masyarakat mengetahui soal besaran biaya mengurus sertifikat tanah di Kantah. Kebingungan untuk menyiapkan jumlah uangnya.

Meski begitu, seiring perkembangan zaman, kini masyarakat bisa memeriksa dan menghitung besaran biaya layanan pertahanan secara online.

Baca Juga:

Cara Ngecek Sertifikat Tanah Tanpa ke BPN

Soal Sertifikat Tanah Diubah ke Elektronik



Terdapat dua cara yang bisa dilakukan, yaitu melalui Aplikasi Sentuh Tanahku, atau situs resmi Kementerian ATR/BPN. Masyarakat tinggal memilih salah satunya saja.

Kedua cara tersebut sama-sama menyediakan informasi simulasi biaya mengurus sertifikat tanah.

Mulai dari jual beli, pewarisan, pemecahan, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan sebagainya.

Akan tetapi hasil penghitungan biaya, besarannya belum termasuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sehingga masyarakat perlu menghitung PPh dan BPHTB secara mandiri atau terpisah.

Lantas, bagaimana cara cek biaya mengurus sertifikat tanah? Berikut ulasannya.

Aplikasi Sentuh Tanahku


Login ke aplikasi Sentuh Tanahku;
Pilih fitur Info Layanan;
Pilih salah satu layanan yang Anda butuhkan (misalnya pewarisan);
Isi kolom Nilai Tanah Per Meter Persegi dan Luas Tanah Keseluruhan sesuai data milik Anda;
Kemudian klik hitung biaya;
Setelah itu, jumlah biaya layanan yang harus Anda bayar akan muncul.

Situs Resmi Kementerian ATR/BPN

Kunjungi situs resmi Kementerian ATR/BPN;
Klik Publikasi;
Pilih Layanan;
Pilih salah satu jenis layanan, misalnya Jual Beli;
Arahkan kursor ke Simulasi Biaya;
Isi kolom Nilai Tanah Per Meter Persegi dan Luas Tanah Keseluruhan sesuai data milik Anda;
Klik Hitung Biaya;
Setelah itu jumlah biaya layanan pertanahan akan muncul.

EMbe/ kompas.com


















Tags: Biaya tanahBiaya urus sertifikat tanahCara cek biaya sertifikat tanahCara cek sertifikat tanah onlinesertifikat tanah eletronik
91
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Tekan Beban Subsidi Energi, Hasani Bin Zuber Sosialisasikan Efisiensi Energi di Bangkalan

Tekan Beban Subsidi Energi, Hasani Bin Zuber Sosialisasikan Efisiensi Energi di Bangkalan

4 bulan yang lalu
23
Tanam Hexa Reef, PHE WMO Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata di Bangkalan

Tanam Hexa Reef, PHE WMO Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata di Bangkalan

5 bulan yang lalu
25
Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

9 bulan yang lalu
133
Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

10 bulan yang lalu
111
Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

11 bulan yang lalu
65
Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

11 bulan yang lalu
43
Berikutnya
Mubes II Aschal:  khofifah Kembali Suarakan Gelar Pahlawan Nasional Untuk Syaikhona Kholil

Mubes II Aschal: khofifah Kembali Suarakan Gelar Pahlawan Nasional Untuk Syaikhona Kholil

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.