• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 1 Oktober 2023
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Ekonomi

Viral, Pelanggan PLN Ditagih Denda Rp41 Juta karena Dituduh Curi Listrik

  • Jumat, 26 Agustus 2022 16:25
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Segini Tagihan Listrik Sebulan di Dinsos Bangkalan

PLN Batalkan Program Kompor Listrik



Penanews.id, JAKARTA – Seorang pelanggan PT PLN (Persero) mengaku ditagih denda senilai Rp41 juta karena dituduh melakukan pencurian listrik dengan memutus segel meteran listrik di rumahnya. 

Pelanggan yang bernama Joy itu menyampaikan keluhannya lewat akun Twitter pribadinya @sapphicoak, Rabu, 24 Agustus 2022. Dalam cuitannya, dia menjelaskan kronologi dan titik permasalahan hingga akhirnya PLN menagih denda Rp41 juta.  

“Datang-datang menuduh bahwa rumah gue melakukan pencurian listrik, segelnya putus. Lalu bertanya kenapa listrik di rumah gue dr 1,8 Juta/bulan jadi 500 ribu per bulan,” tulisnya di Twitter dikutip Kamis, 25 Agustus 2022. 

Dia menjelaskan, sebelumnya tagihan listrik di rumahnya memang mencapai Rp1,8 juta per bulan, lantaran dihuni oleh keluarga besar yakni ada kakek, nenek, hingga tantenya.


Adapun penggunaan listrik juga besar seperti adanya dua water heater, 2 AC, 3 kulkas, dan 2 televisi yang menyala 10 jam per hari.

“Ketika gue di Indonesia 2 tahun lalu, tagihan 1,4 juta/bulan krn gue gak ngotak pake AC nya. Sekarang tagihan cuma 500 ribu/bulan karena ya mak gue cm berdua sama mbak ART. Gak pake AC. Kulkas pun cuma satu. Wajar dong,” keluhnya. 

Masih dalam cuitannya, Joy mengatakan bahwa petugas PLN yang mendatangi rumahnya turut membawa petugas polisi lengkap dengan surat-suratnya. Alhasil, hal tersebut membuat keluarganya bingung harus melakukan apa. 

Dia mengaku heran dengan tuduhan rumahnya melakukan pemutusan segel meteran. Pasalnya, rumah tersebut telah dibangun sejak tahun 1990-an. Setiap bulannya, petugas PLN juga rutin melakukan pengecakan meteran karena listriknya pasca bayar. 

“Trus skrg basis @_pln_id mau denda gue 41 juta ini apa? Segel putus? Bukti kita yang mutusin mana? Pencurian listrik? Gila kali lo. Mak gue ntn youtube aja gak ngerti,” ketusnya. 

“Yang anehnya adalah PASCA BAYAR kan akan didatengi setiap bulan oleh petugas untuk dicatet meterannya kan? Mereka sudah melakukan itu dr gue umur 12 tahun sampe skrg gue di umur 28. Kenapa tiba2 SEGEL GUE PUTUS? Tuduhan nya dari mana?,” tambah Joy.

Adapun Bisnis sudah mencoba meminta klarifikasi perihal laporan ini ke PLN, tetapi sampai berita ini ditulis, PLN belum memberikan tanggapan.



Jawaban PLN



Manajemen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN akhirnya buka suara setelah seorang pelanggan mengeluh ditagih denda senilai Rp 41 juta. Pelanggan itu dianggap mencuri setrum dengan cara memutus segel meteran listrik di rumahnya. 


Manajer Bagian Keuangan dan Umum Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pekanbaru PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Riau dan Kepulauan Riau Syaepul Hanan menjelaskan, informasi yang beredar sejak Rabu, 24 Agustus 2022, itu memang hasil tindak lanjut perseroan setelah melakukan pemeriksaan lapangan.




“Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memastikan keamanan jaringan listrik, PLN melakukan program pemeriksaan kWh di rumah pelanggan. Hasil awal pemeriksaan ditemukan ada indikasi kelainan pada kwh meter,” kata Syaepul melalui keterangan tertulis, Jumat, 26 Agustus 2022.


Dari hasil temuan tersebut, Syaepul mengklaim PLN telah menjalin koordinasi dengan pelanggan dan menindak lanjuti pengajuan keberatannya.


Syaepul juga memastikan, selama proses koordinasi, listrik di rumah pelanggan itu tidak diputus alias tetap menyala dengan dipasang kWh Meter sementara.


“Hingga prosedur keberatan dijalani sesuai peraturan yang berlaku. Pengajuan surat keberatan pelanggan kepada Pimpinan Unit PLN maksimal 14 hari setelah pemeriksaan dan akan ditindaklanjuti dengan evaluasi oleh Tim Keberatan,” ucap dia.

EMbe

Tags: Pelanggan bisa lapor polisiPelanggan PLNPLNtagihan listrik bengkak
87
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Hikayat Warga Pulau Rempang: Terancam Tergusur Investasi

Hikayat Warga Pulau Rempang: Terancam Tergusur Investasi

3 minggu yang lalu
40
Warga Buluh Kecewa, PLT Bupati Bangkalan Tidak Hadiri Mediasi Sampah

Warga Buluh Kecewa, PLT Bupati Bangkalan Tidak Hadiri Mediasi Sampah

2 bulan yang lalu
49

Mahfud MD: Al Zaytun Adalah Bekas Wilayah NII Komandemen 9

3 bulan yang lalu
23
Anggota MPR RI, Ra Ibong: Indonesia butuh Content Creator yang paham Pancasila

Anggota MPR RI, Ra Ibong: Indonesia butuh Content Creator yang paham Pancasila

3 bulan yang lalu
24
Satgas Gabungan Temukan Rokok Ilegal Beredar di Pasar Patemon Bangkalan

Satgas Gabungan Temukan Rokok Ilegal Beredar di Pasar Patemon Bangkalan

5 bulan yang lalu
28
Cawapres Anies Baswedan dari Internal Koalisi

Cawapres Anies Baswedan dari Internal Koalisi

5 bulan yang lalu
49
Berikutnya
Bawaslu Verifikasi Berkas 23 Parpol di Bangkalan, Hanya PDIP Yang Lengkap

Bawaslu Verifikasi Berkas 23 Parpol di Bangkalan, Hanya PDIP Yang Lengkap

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.