
Penanews.id, BANGKALAN – Bolehkah donor saat puasa? Pertanyaan ini muncul pada acara donor darah yang digelar oleh HZ Center.
Sebab, pelaksanaan donor yakni 8 Agustus 2022 bertepatan dengan tanggal 10 Muharram. Di mana sebagian peserta donor sedang melaksanakan puasa asyuro.
Pertanyaan ini sempat mengemuka karena Nakib, salah peserta donor, tengah berpuasa asyuro.
Dilansir dari liputan6.com, Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta KH Zulfa Mustofa memastikan bahwa donor darah di bulan Ramadan dipastikan tidak membatalkan puasa.
“Hukum makruh pun hilang karena tingginya kebutuhan terhadap stok darah saat ini. Sehingga tidak apa-apa mendonorkan darah saat berpuasa,” katanya.

Setelah membaca fatwa MUI tersebut, Nakib, salah satu akhirnya lega dan melanjutkan donor darah.
Donor darah yang diadakan dalam rangka perayaan harlah 1 HZ Center digelar di aula Makhad Aly. Hingga jam 11.00 wib, jumlah peserta donor telah mencapai 98 orang.
“Donor darah adalah kegiatan yang dobel pahala. Pertama untuk kesehatan diri, kedua untuk membantu orang yang sedang membutuhkan,” Kata Direktur HZ Center, Tajuz Zuhud.
Kegiatan ini diakhiri dengan undian Doorprize pada peserta, berupa sarung hingga dispenser.
EMbe