• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Selasa, 6 Juni 2023
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Ekonomi

Pemerintah Restui Maskapai Naikkan Harga Tiket Pesawat

  • Senin, 8 Agustus 2022 17:25
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Khawatir Dampak Corona, Maskapai Beri Diskon Besar-besaran Harga Tiket Pesawat

ilustrasi pesawat dalam radar (detik.com)


Penanews.id, JAKARTA — Kementerian Perhubungan  (Kemenhub) mengeluarkan izin kepada maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat. 

Izin tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. 

Dalam beleid tersebut, izin kenaikan tiket mereka berikan dengan memberikan ruang kepada maskapai untuk menaikkan biaya tambahan (surcharge) maksimal 15 persen dari tarif batas atas untuk pesawat jet dan 25 persen bagi pesawat jenis proppeller atau baling-baling.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan kebijakan ini perlu ditetapkan agar maskapai memiliki pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.

“Secara tertulis, himbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing direktur utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan,” ujar Nur Isnin dalam keterangan resminya, Minggu (8/8).

Nur Isnin mengatakan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan atau tidak mandatory bagi maskapai. Kemenhub akan mengevaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan.

Kemenhub juga mengimbau agar seluruh badan usaha angkutan udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri agar menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.

“Mari bersama-sama kita saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara. Khususnya kepada maskapai, agar patuh terhadap ketentuan tarif yang berlaku dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing,” ujar Nur Isnin.

Sebelumnya, ketentuan biaya tambahan pesawat diatur dalam KM 68 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahann (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Besaran biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet maksimal 10 persen dari tarif batas atas. Kemudian untuk pesawat udara jenis propeller maksimal 20 persen dari tarif batas atas.

EMbe/ CNN Indonesia

Tags: Diskon harga tiket karena CoronaHarga tiket naik 2022Harga tiket pesawat 2022
15
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Satgas Gabungan Temukan Rokok Ilegal Beredar di Pasar Patemon Bangkalan

Satgas Gabungan Temukan Rokok Ilegal Beredar di Pasar Patemon Bangkalan

3 minggu yang lalu
22
LHKPN Terbaru: Kekayaan Jokowi Naik Rp 10 Miliar Lebih

LHKPN Terbaru: Kekayaan Jokowi Naik Rp 10 Miliar Lebih

2 bulan yang lalu
45
Cerita  Presiden Soeharto Bekukan Ditjen Bea Cukai karena Marak Pungli

Cerita Presiden Soeharto Bekukan Ditjen Bea Cukai karena Marak Pungli

2 bulan yang lalu
24
Juara Nyanyi di Jepang, Pulang Ke Indonesia Malah Dipajaki Petugas Bea Cukai

Juara Nyanyi di Jepang, Pulang Ke Indonesia Malah Dipajaki Petugas Bea Cukai

3 bulan yang lalu
37
Tarif Tol-Waru Juanda Resmi Naik

Tarif Tol-Waru Juanda Resmi Naik

3 bulan yang lalu
43
Thrifting” Menjamur, Kemendag Akan Gandeng Penegak Hukum Tindak Pelaku Bisnis Pakaian Bekas Impor

Thrifting” Menjamur, Kemendag Akan Gandeng Penegak Hukum Tindak Pelaku Bisnis Pakaian Bekas Impor

3 bulan yang lalu
38
Berikutnya
Dua Orang Jadi Tersangka Kematian Brigadir J, Versi Mahfud MD Tiga Tersangka

Dua Orang Jadi Tersangka Kematian Brigadir J, Versi Mahfud MD Tiga Tersangka

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.