Penanews.id, BANGKALAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan, Jawa Timur menetapkan SA, Mantan Kepala Desa Dlembeh Dejeh, Kecamatan Tanah Merah, tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa atau ADD.
“Iya sudah tersangka, tapi belum ditahan,” Kata Kasatreskrim Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Bangkit Dananjaya tanpa menjelaskan alasan dibalik tidak ditahannya SA.
SA menjabat Kepala Desa Dlembeh Dejeh selama satu priode, sejak 2016 hingga 2020. Selama tiga tahun (2018-2020) perempuan ini diduga tidak menyalurkan anggaran ADD sesuai peruntukannya yaitu menberikan ompensasi kepada pegawai desa.
“Kompensasi itu bisa berupa gaji atau honor dan biaya-biaya lainnya,” Ujar Danan.
Menurut Danan, total kerugian negara dari pat gulipat dana ADD ini mencapai Rp 500 juta.
Ketika ditanya kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini, Danan belum bisa memastikannya. “Saya belum bisa jawab, saat ini baru satu tersangkanya,” Kata dia.
EMbe