
Penanews.id, BANGKALAN – HTM, 39 tahun, perempuan yang tewas mengenaskan di Desa Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya, ternyata dibunuh tetangganya sendiri. Pelaku bernama Soni Syafaat, usia 25 tahun. Jarak rumah keduanya kurang lebih 30 meter.
Biasanya, orang yang melakukan kejahatan, lebih-lebih pembunuhan, pasti kabur dan bersembunyi di tempat lain. Tapi tidak dengan Soni. Dia tetap di rumahnya dan beraktivitas seperti biasa.
Bahkan, saat heboh penemuan mayat kali pertama, Soni berada di sekitar TKP membaur bersama warga. Bahkan ia masih sempat menghadiri tahlilan hari pertama almarhumah di rumah duka.
Awal Kenalan
Sebelum menjadi sopir, Soni pernah berjualan martabak manis pada 2020. Ia buka lapak di sekitar pasar Bancaran. Setelah tahu punya tetangga yang pandai bikin martabak manis, HTM pun menemui Soni ke tempatnya jualan untuk belajar dan meminta resep. Mereka pun bertukar nomor handphone.
Suatu kali, HTM cekcok dengan suaminya. Karena kasihan, Soni pun mengirim pesan WhatsApp dan meminta HTM sabar. Sejak itu HTM sering curhat ke Soni dan menjadi kian akrab.
“Suatu hari, saya kirim pesan ke korban, agar membangunkan saya takut kesiangan. Pesan ini dibaca suaminya. Mereka cekcok lagi dan akhirnya pisah ranjang,” tutur Soni ke penyidik.
Setelah pisah ranjang, hubungan keduanya meningkat menjadi asmara. Terlebih korban sempat bekerja di Surabaya, membuat keduanya leluasa bertemu. Ending dari perselingkuhan itu adalah HTM hamil dan dia pun kerap meminta Soni bertanggungjawab dan menikahinya.
Soni yang merasa tidak siap, selalu menolak. Penolakan itu membuat HTM kian gencar mendesak. HTM bahkan mengancam Soni akan memberitahukan kehamilannya itu ke suaminya.
Tak kuat terus didesak, Soni akhirnya mengajak HTM bertemu untuk menyelesaikan masalah diantara mereka. Pada malam kejadian, setelah semua orang di rumah HTM terlelap, dia pun memberi kode ke Soni agar datang ke rumahnya. Mereka pun bertemu dan mengobrol di langgar HTM sambil bermesraan melepaskan hasrat.
Ketika Soni hendak pulang, HTM kembali mendesak dan mengancam Soni. Dan begitu sampai di pagar rumah itulah Soni pun menusuk perut HTM dengan pisau.
HTM sempat melawan dengan mengibaskan tangan Soni hingga pisaunya terjatuh. Sementara HTM coba lari namun kemudian jatuh tersungkur. Diduga karena korban sempat berteriak, Soni pun menikam lehernya hingga tewas.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya mengatakan Soni dijerat dengan pasal Pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, ancamannya pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Jadi ketika tersangka menemui korban, dia membekali diri dengan pisau. Pisau itu kemudian disembunyikan di pagar rumah. Inilah unsur perencanaannya,” kata dia.
EMbe