Penanews.id, JAYAPURA – Di twitter lagi viral postingan tentang oknum anggota TNI di Jayapura Utara ‘minta THR’ ke pedagang di sana.
Permintaan THR itu kemudian ramai dikritik netizen karena Menggunakan Surat berkop Komando Distrik Militer (Kodim) 1701/Jayapura dan Komando Rayon Militer (Koramil) 1701-02/Jayapura Utara.
isi suratnya meminta warga sekitar yang punya warung makan agar bersedia memberi sumbangan minuman kaleng atau air mineral ke tentara. Ngakunya sih Koramil 1701-02 akan menyalurkannya kepada masyarakat yang kurang mampu jelang hari raya Idul Fitri yang jatuh awal Mei mendatang.
Surat itu viral setelah diunggah akun Twitter @agenmossad ke media sosial, Selasa (26/4).
Cuitan langsung mendapat respon masif dari warganet, dibagikan lebih dari 10 ribu kali. Permintaan ini diduga praktik pungutan liar.
Tak berapa lama Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen Tatang Subarna, pada Rabu (27/4) mengonfirmasi surat tersebut nyata adanya.
Tatang menyesalkan praktik ini dan menyebut surat sumbangan dibuat tanpa sepengetahuan Kodim 1701 selaku atasan Koramil 1701-02.
“Kami mewakili institusi TNI AD memohon maaf sebesar-besarnya, dan kami juga mengimbau kepada semua pihak apabila menemui hal-hal atau kejadian yang merugikan dilakukan oleh prajurit TNI AD, dimohon untuk melaporkan atau mengkonfirmasi kepada satuan TNI AD terdekat,” tulis Tatang dalam rilis pers dilansir vice.com.
Tatang akan memastikan kelompok terkait disanksi karena telah mencoreng nama baik TNI. Ia juga memerintahkan Danramil terkait buat menarik surat tersebut dan mengembalikan semua “bantuan” yang sudah kadung diterima.
Praktik semacam ini ternyata banyak terjadi. Jika mencari di google dengan kata kunci Anda akan menemukan berita pemalakan serupa di Bekasi, Sorong, Bandar Lampung, Makassar, dan Medan. Kebanyakan surat berasal dari ormas, semuanya menyatakan sumbangan bersifat sukarela kok.
Polisi mengafirmasi kekesalan kita pada praktik ini, namun pernyataannya kurang bergigi.
“Soal THR ormas, Polda Metro menghimbau kepada semua ormas yang melakukan meminta THR ini tolong tidak dilakukan. Karena meminta THR secara paksa itu juga bagian dari pemerasan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan, dikutip Pikiran Rakyat.
Pernyataan dari polisi jelas enggak membantu menyelesaikan kasus karena langsung bisa ditepis para peminta sumbangan dengan jawaban “tidak ada paksaan”.
Sumber: vice.com