• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 27 Mei 2022
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Ekonomi

Waduh, Menaker Bilang THR Boleh Dicicil

  • Sabtu, 9 April 2022 18:38
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Ngaku Dipecat Karena Pertanyakan THT, Karyawan ini Dituntut Balik 1 Miliar

Koramil di Jayapura Viral ‘Minta THR’ ke Pedagang, Mabes AD Minta Maaf


Penanews.id, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa para pemberi kerja atau pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh, tidak dicicil.

Pembayaran THR pun harus dilakukan 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Hal tersebut telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK/04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ini telah diteken pada 6 April 2022.

“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” ujar Ida dilansir kompas.com, Sabtu (9/4/2022).

Ia juga menekankan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap, melainkan juha Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir, bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR.

“Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” imbuh dia.

Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menyediakan Posko THR yang akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Ia pun meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini.

“Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani,” katanya

Ida menambahkan, secara khusus dirinya meminta kepada perusahaan yang kinerjanya tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerja. Hal itu sekaligus untuk menaikkan daya beli pekerja.

“Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik,” pungkas Ida.

EMbe







Tags: ida FauziyahPengusaha soal THRTHR ASNTHR boleh dicicilTHR buruh
9
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Digugat Eks Karyawan, Yusuf Mansur dan Paytren Diberi Solusi Damai

Digugat Eks Karyawan, Yusuf Mansur dan Paytren Diberi Solusi Damai

22 jam yang lalu
20
Harta Kekayaan Wakil Ketua KPK Bertambah, Meski Kena Sanksi Potong Gaji

Harta Kekayaan Wakil Ketua KPK Bertambah, Meski Kena Sanksi Potong Gaji

3 hari yang lalu
6
Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Ini Peran Lin Che Wei

Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Ini Peran Lin Che Wei

1 minggu yang lalu
10
Jokowi Longgarkan Prokes, 4 Miliar Masker Menumpuk di Gudang

Jokowi Longgarkan Prokes, 4 Miliar Masker Menumpuk di Gudang

1 minggu yang lalu
18
Wabah PMK Masuk Bangkalan, 12 Sapi di Tanjung Bumi di Karantina

Wabah PMK Masuk Bangkalan, 12 Sapi di Tanjung Bumi di Karantina

1 minggu yang lalu
38
Percantik Kebun Bang Jani, Pemkab Gelontorkan Dana Rp 199 Juta

Percantik Kebun Bang Jani, Pemkab Gelontorkan Dana Rp 199 Juta

1 minggu yang lalu
19
Berikutnya
Usia 15 Tahun Diterima Kedokteran Unair, Begini Cara Belajar Zaky

Usia 15 Tahun Diterima Kedokteran Unair, Begini Cara Belajar Zaky

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.