Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Sabtu, 19 September 2026
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penanews.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Waduh, Menaker Bilang THR Boleh Dicicil

TwitterFacebookWhatsApp

Baca Juga:

Gegara Tak Punya Rekening Himbara, 249.740 Pekerja Gagal Dapat Bantuan Subsidi Upah

Ngaku Dipecat Karena Pertanyakan THT, Karyawan ini Dituntut Balik 1 Miliar


Penanews.id, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa para pemberi kerja atau pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh, tidak dicicil.

Pembayaran THR pun harus dilakukan 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Hal tersebut telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK/04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ini telah diteken pada 6 April 2022.

“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” ujar Ida dilansir kompas.com, Sabtu (9/4/2022).

Ia juga menekankan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap, melainkan juha Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir, bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR.

“Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” imbuh dia.

Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menyediakan Posko THR yang akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Ia pun meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini.

“Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani,” katanya

Ida menambahkan, secara khusus dirinya meminta kepada perusahaan yang kinerjanya tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerja. Hal itu sekaligus untuk menaikkan daya beli pekerja.

“Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik,” pungkas Ida.

EMbe







Tags: ida FauziyahPengusaha soal THRTHR ASNTHR boleh dicicilTHR buruh
32
VIEWS
TwitterFacebookWhatsApp

Related Posts

Tekan Beban Subsidi Energi, Hasani Bin Zuber Sosialisasikan Efisiensi Energi di Bangkalan

Tekan Beban Subsidi Energi, Hasani Bin Zuber Sosialisasikan Efisiensi Energi di Bangkalan

9 bulan ago
30
Tanam Hexa Reef, PHE WMO Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata di Bangkalan

Tanam Hexa Reef, PHE WMO Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata di Bangkalan

10 bulan ago
34
Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

1 tahun ago
139
Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

1 tahun ago
124
Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

1 tahun ago
69
Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

1 tahun ago
47
Next Post
Usia 15 Tahun Diterima Kedokteran Unair, Begini Cara Belajar Zaky

Usia 15 Tahun Diterima Kedokteran Unair, Begini Cara Belajar Zaky

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2026 Penanews.id All right reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In