Penanews.id, JAKARTA – Kasus dugaan suap Bupati Bogor Ade Yasin ke pegawai Badan Pemeriksa Keuangan yang diungkap KPK, mengundang pertanyaan publik tentang besaran gaji pegawai BPK.
Lalu berapa sih gaji PNS BPK (gaji BPK) yang juga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta tunjangan-tunjangannya?
Dilansir kompas.com, tunjangan tertinggi dalam lingkungan BPK adalah tunjangan kinerja (tukin). Penghasilan PNS BPK dari tukin ini diatur secara jelas dalam Perpres Nomor 188 Tahun 2014 (tunjangan kinerja BPK).
Dalam regulasi tersebut, tukin tertinggi pegawai BPK adalah Rp 41,55 juta per bulan yang diterima oleh pejabat eselon I sekelas Sekjen dan para kepala direktorat.
Untuk pemeriksa auditor yang merupakan jabatan fungsional, masuk dalam beberapa kelas jabatan. Auditor senior dengan jabatan Pemeriksa Utama berada di kelas jabatan 13.
Selanjutnya berturut-turut Pemeriksa Madya di kelas jabatan 11, Pemeriksa Muda di kelas jabatan 9, dan Pemeriksa Pertama di kelas jabatan 8.
Berikut rincian lengkap masing-masing tunjangan kinerja per bulan untuk masing-masing posisi pemeriksa atau auditor per bulannya di BPK (tunjangan kinerja BPK untuk posisi auditor):
Pemeriksa Utama mendapatkan tukin Rp 20.010.000
Pemeriksa Madya mendapatkan tukin Rp 12.370.000
Pemeriksa Muda mendapatkan tukin Rp 9.360.000
Pemeriksa Pertama mendapatkan tukin Rp 7.523.000.
Selain tukin, tentunya pegawai BPK yang berstatus PNS juga mendapatkan gaji pokok PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Gaji PNS 2021 saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Untuk PNS BPK di posisi Pemeriksa Pertama, setidaknya akan masuk dalam golongan PNS IIIa.
Berikut rincian gaji pegawai BPK untuk pokok per bulannya:
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Sumber: kompas.com