
Penanews.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka yang diduga menyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak .
Dua tersangka dimaksud ialah Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang. Mereka merupakan bapak dan anak.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan mereka selama 20 hari,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dilansir cnn Indonesia.
Dalam kasus dugaan suap terkait pelaksanaan berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Selain Simon dan Jusieandra, KPK juga menetapkan Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023 Ricky Ham Pagawak dan Direktur PT Solata Sukses MembangunMarten Toding sebagai tersangka.
KPK meminta Ricky dan Marten kooperatif untuk menjalani proses hukum.
“Khusus tersangka RHP [Ricky Ham Pagawak], KPK tetap berupaya untuk melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait,” ucap Karyoto.
Simon, Jusieandra, dan Marten merupakan kontraktor yang ingin mendapat proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Mereka melakukan pendekatan dengan Ricky untuk bisa mendapat proyek.
“Diduga ada penawaran dari SP, JPP dan MT [Marten Toding] pada RHP yang antara lain akan memberikan sejumlah uang apabila RHP bersedia untuk langsung memenangkan dalam pengerjaan beberapa paket pekerjaan di Pemkab Mamberamo Tengah,” ucap Karyoto.
Ricky kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi permintaan Simon, Jusieandra, dan Martendengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar.
Jusieandra diduga mendapat 18 paket pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, di antaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.
Sedangkan Simon diduga mendapat enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar dan Marten mendapat tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.
EMbe







