Penanews.id, JAKARTA – Bupati Bogor Ade Yasin yang di OTT KPK karena perkara suap menyalahkan anak buahnya yang menyebabkan dirinya terjerat dalam kasus tersebut.
Dilansir detik.com, bagi KPK bantahan bupati bogor itu sebagai hal yang sah-sah saja.
“Bantahan tersangka hal lumrah dan umum disampaikan. Itu hak yang bersangkutan,” ucap Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (28/4/2022).
Ali menjelaskan penetapan Ade Yasin sebagai tersangka telah sesuai dengan proses penyidikan dan memiliki alat bukti kuat.
Sebab itu, Dia berpesan agar para pihak yang mendapat panggilan KPK terkait kasus itu mau menyampaikan informasi secara apa adanya.
“Kami berharap kepada tersangka dan pihak-pihak yang dipanggil KPK agar kooperatif menerangkan apa adanya di hadapan Tim Penyidik,” tutur Ali.
Diketahui, Bupati Bogor Ade Yasin mengaku tidak tahu soal transaksi ilegal dalam upaya Pemkab Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Dia menuduh semua transaksi itu merupakan inisiatif anak buahnya.
“Ya saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya, tapi sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab,” ucap Ade Yasin di KPK, Kamis (28/4).
Dia menyebut kasus ini merupakan ulah anak buahnya, Bahkan dia menyebut inisiatif itu adalah bencana.
“Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB, inisiatif membawa bencana,” sebut Ade dilansir detik.com.
Sebelumnya, Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka di kasus suap senilai Rp 1,9 miliar kepada pegawai BPK perwakilan Jawa Barat. Diduga suap itu bertujuan agar Kabupaten Bogor dapat meraih kembali predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2021 dari BPK Jawa Barat.
EMbe