• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 19 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Sampang

Aneh, Tiga Tersangka Penyelundupan 17 Ton Pupuk Subsidi Tak Ditahan

  • Rabu, 20 April 2022 11:50
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

AKD Bangkalan Usulkan BUMD dan BUMDES Jadi Distributor Pupuk

Petani Bangkalan Keluhkan Kelangkaan Pupuk Bersubsidi



Penanews.id, SAMPANG – Tiga orang tersangka kasus penyelundupan 17 ton pupuk subsidi ilegal di wilayah Kabupaten Sampang dikenakan wajib lapor. Hal itu diungkapkan Kanit I Pidana Umum Satreskrim Polres Sampang Ipda Rendra Hermasyah.

“Kami wajibkan seminggu dua kali yakni Senin dan Kamis untuk wajib lapor sampai tahap II,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (19/4/2022) siang.

Ketiga tersangka tersebut adalah Mat Sari (51), warga Dusun Gilin Laok, Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang, dan Muhlis Putra (29), warga Dusun Gujing, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang. Sampang. Mereka sebagai sopir.

Kemudian, satu orang sebagai kernet yaitu Hidayat (21), warga Dusun Gujing, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang.

Ketiganya tidak dilakukan penahanan usai diperiksa penyidik setelah dilakukan penangkapan pada Selasa (12/4/2022) kemarin pukul 20.30 WIB.

Rendra mengatakan, ketiganya dikenakan wajib lapor lantaran ancaman hukuman pidananya hanya dua tahun penjara.

Mereka dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf (b) junto Pasal 1 ke 3 huruf (e) Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi subsider Pasal 21 junto Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

Kata dia, alasan lain tiga tersangka dikenakan wajib lapor dikarenakan ada penanggungjawab dari Kepala Desa Ketapang Laok dan Kepala Desa Ketapang Timur.

“Tapi status ketiganya tetap menjadi tersangka dan tidak ada perubahan,” tegasnya.

Penyidik, lanjut dia, masih melakukan pendalaman terkait kasus itu. Selama wajib lapor, ketiga tersangka sangat mungkin untuk kembali diperiksa jika penyidik masih membutuhkan keterangan.

“Kita juga memanggil untuk memintai keterangan saksi ahli dalam kasus ini seperti Dinas Perdagangan Kabupaten Sampang dan Pamekasan sampai nanti ke Dinas Pertanian,” tuturnya.

“Tunggu saja sampai proses penyidikan ini tuntas,” imbuhnya.

Sebelumnya, polisi menggagalkan pengiriman 17 ton pupuk subsidi ilegal yang diduga hendak diselundupkan ke luar Pulau Madura.

Penangkapan ini dilakukan di dua tempat berbeda yakni di Pamekasan dan di Jalan Raya Banyuates, Kabupaten Sampang, Selasa (12/4/2022) pukul 20.30 WIB.

Kapolres Sampang AKBP Arman dalam konferensi pers menegaskan, 17 ton pupuk subsidi ini meliputi 180 karung pupuk jenis ZA dan 160 karung pupuk jenis Nitrogen Phosphate Kalium (NPK) / Phonska.

Karung bertuliskan pupuk subsidi pemerintah itu diduga hendak dijual secara ilegal diluar Kabupaten Sampang.

“Dari praktek ilegal ini motif para tersangka mengambil keuntungan diatas harga subsidi sesuai harga eceran tertinggi (HET),” kata Arman.

Perwira dua melati emas di pundaknya itu berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut dan terus mendalami siapa peran dibalik penyelundupan pupuk subsidi di Kabupaten Sampang, mengingat sopir diketahui hanya pengantar untuk dijual ke luar jawa.

“Pengakuan sopir baru sekali ini, tapi masih kita dalami terus siapa yang terlibat nanti,” tegas dia. (Har)

Tags: Penyelundupan pupuk bersubsidiPolres Sampangpupuk bersubsidiPupuk sampang
101
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Kades se-Madura, Hadiri Pengukuhan Klebun Wijdan Menjadi Korwil PKDI Madura Raya

Kades se-Madura, Hadiri Pengukuhan Klebun Wijdan Menjadi Korwil PKDI Madura Raya

5 bulan yang lalu
61
Diduga Pecah Ban, Mobil Boks Terguling di Jembatan Suramadu

Diduga Pecah Ban, Mobil Boks Terguling di Jembatan Suramadu

5 bulan yang lalu
21
Wali Murid Keluhkan Menu MBG di Sampang

Wali Murid Keluhkan Menu MBG di Sampang

5 bulan yang lalu
54
Aktivis PMII Soroti Penangkapan Demonstran Pilkades di Sampang

Aktivis PMII Soroti Penangkapan Demonstran Pilkades di Sampang

5 bulan yang lalu
219
IMPRES Malang Soroti Pemerintah Sampang, Dukung Aksi Desak Pilkades Segera Digelar

IMPRES Malang Soroti Pemerintah Sampang, Dukung Aksi Desak Pilkades Segera Digelar

6 bulan yang lalu
125
Temui Pendemo Soal Pilkades, Wabup Sampang: Banyak Berdoa Saja Kepada Allah SWT

Temui Pendemo Soal Pilkades, Wabup Sampang: Banyak Berdoa Saja Kepada Allah SWT

6 bulan yang lalu
118
Berikutnya
Kekayaan Anak Jokowi Naik 4 Miliar sejak Jabat Walikota Solo, Gibran Beri Penjelasan!

Kekayaan Anak Jokowi Naik 4 Miliar sejak Jabat Walikota Solo, Gibran Beri Penjelasan!

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.