• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 19 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nusantara

Kades Tak Bisa Disanksi Karena Dukung Wacana Tiga Periode

  • Rabu, 6 April 2022 15:22
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Perlunya Suksesi Kekuasaan

Pemuda Ini Diteror dan Dipaksa Minta Maaf Setelah Kritik Masa Jabatan Kades 9 Tahun



Penanews.id, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dicecar oleh sejumlah anggota Komisi II DPR terkait apakah ada sanksi bagi kepala desa yang menyerukan 3 periode presiden.

Tito lalu memberi penjelasan soal para kepala desa (kades) yang sempat menyerukan ‘Jokowi 3 periode’ saat acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).

Tito menyebutkan status kepala dan perangkat desa tidak dijelaskan secara tegas dalam Undang-Undang tentang Desa.

Hal itu disampaikan Tito saat menjawab pertanyaan dari pimpinan Komisi II DPR dalam rapat kerja di kompleks parlemen pada Selasa (5/4/2022).

Awalnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang merujuk pada aturan bahwa para kades semestinya bebas dari permainan politik praktis.

“Undang-Undang Ormas itu dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Desa sudah jelas mengatakan bahwa para kepala desa tidak boleh bermain politik praktis. Saya tidak menyampaikan tentang dukung-mendukung, tetapi mereka mestinya sudah paham tentang UU Pemdes ini,” kata Junimart, Selasa (5/4/2022).

Selanjutnya Tito menyatakan acara Silatnas Apdesi bukanlah acara politik. Dia menyebut tak ada pasal yang mencantumkan status kepala desa.

“Berkaitan dengan acara politik, menurut saya bukan acara politik, tapi kalau kita bicara mengenai masalah aturan, tolong sama-sama kita baca Undang-Undang Desa,” jelas Tito.

Menurut Tito, para kepala desa tak tergolong kelompok yang tunduk pada aturan larangan berpolitik praktis. Hal itu, kata dia, dapat dilihat dari tidak ada pasal yang mencantumkan status kepala desa.

“Statusnya kepala desa itu apa, karena (di dalam) Undang-Undang Desa itu awalnya nomor 6 Tahun 2014 Januari dibuat oleh Senayan itu intinya tentang mengembangkan desa, tapi tidak ada pasal yang mencantumkan status kepala desa,” ujar Tito.

Dicecar soal Apdesi Serukan Jokowi 3 Periode, Tito Tegaskan Kades Bukan ASN.

“Jadi apakah dia ASN apa bukan, apakah dia pegawai negeri atau bukan yang harus ikut aturan sebagai pegawai negeri, yang nggak boleh berpolitik praktis misalnya,” imbuhnya.

Tito mengatakan dalam UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai status kepala desa apakah sebagai pegawai negeri ataupun sebagai ASN.

Meskipun dalam praktiknya belakangan ini, menurut Tito, kepala desa itu mendapat anggaran desa di zaman Presiden Jokowi.

“Setelah ada anggaran, maka mulai mereka belajar manajemen anggaran, mereka mengelola anggaran pemerintah, sehingga status mereka ini jadi seperti ‘mereka tidak disebutkan sebagai pegawai pemerintah’, ‘tidak disebutkan sebagai ASN yang harus taat pada UU ASN yang melarang kegiatan politik’, di sebutkan di situ memang UU Desa mereka tidak boleh menjadi pengurus partai politik,” kata Tito.

Tito mengatakan dalam Pasal 29 UU Desa itu mengatur kepala desa tidak boleh menjadi pengurus partai politik, tidak boleh ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilu atau pemilihan kepala daerah.

Larangan itu diatur untuk mengatur kepala desa dilarang berpolitik pada saat masa kampanye pemilu. Oleh karena itu menurut Tito tidak ada dasar peraturan apabila dia memberikan larangan soal teriakan presiden 3 periode.

“Saya kira ini mungkin ke depan perlu dipikirkan, mereka sekarang sudah menjadi bukan lagi pemimpin komunitas biasa, sekarang mereka menjadi birokrat, tapi UU ini tidak mengatur itu. Kalau saya memberi statement kepala desa tidak boleh deklarasi, mereka jawab dasarnya saya menyatakan itu apa, saya malah melanggar hukum,” kata Tito.

EMbe

Tags: Kades jokowi tiga periodeMendagri tito karnavianPengusul presiden tiga periodeSanksi kades dukung tiga periode
32
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

9 bulan yang lalu
74
Diduga Kelelahan, Warga Surabaya  Hantam Fuso yang Sedang Parkir

Diduga Kelelahan, Warga Surabaya Hantam Fuso yang Sedang Parkir

11 bulan yang lalu
53
Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

1 tahun yang lalu
70
Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

1 tahun yang lalu
53
Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

2 tahun yang lalu
103
Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

2 tahun yang lalu
58
Berikutnya
Marahi Perawat Sampai Kena SP, Anggota Dewas KPK Dilaporkan

Marahi Perawat Sampai Kena SP, Anggota Dewas KPK Dilaporkan

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.