
Penanews.id, JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar masih mendapati bahwa realisasi dana desa kental dengan urusan politik dan kepentingan elit desa.
Padahal, kata dia, semestinya Setiap rupiah dana desa yang dikeluarkan tidak boleh lagi hanya berdasarkan kepentingan elite atau petinggi desa tanpa adanya perencanaan bersama warga.
“Jadi semuanya berkeinginan masing-masing. Akhirnya saya berkesimpulan, dana desa yang sudah berjalan sekian tahun itu menghasilkan satu potret yang menggelikan. Kenapa menggelikan? Karena pembangunan jalannya itu terputus-putus. Kok bisa terputus? Di depan (rumah) kepala desa diatur 100 meter, kemudian depan rumahnya ketua BPD diatur lagi 75 meter. Depan masjid diatur lagi 100 meter, depannya tokoh adat diatur lagi,” ujarnya dilansir detik.com.
Gus Halim menuturkan pembangunan yang parsial dan tidak adil ini membuat anggaran dana desa yang begitu besar tidak bisa secara optimal menopang produktivitas masyarakat. Hal ini terjadi karena perencanaan pembangunan desa dibangun di atas keinginan, bukan dibangun di atas permasalahan.
Gus Halim bercerita saat awal-awal ditunjuk sebagai menteri, ia mengundang 10 kepala desa (kades) dan menanyakan tentang rencana ke depan dari masing-masing desa. Para kades tersebut pun memberikan jawaban yang menurut Gus Halim sangat konseptual dan tidak konkret menyentuh persoalan desa.
“Saya waktu awal jadi menteri itu bingung. Bingung itu karena ketika saya tanya kepala desa. Pak Kades, desa ini mau sampean bawa ke mana? Tanya 10 desa itu jawabannya 10 macam,” ungkapnya.
Tak hanya bertanya kepada kades, Gus Halim juga bertanya ke warga desa dan menemukan bahwa masyarakat juga tidak tahu menahu terkait perencanaan pembangunan desa.
Jika warga desa tidak tahu arah pembangunan di desanya, maka bisa dipastikan pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring evaluasi pembangunan tidak akan bisa efektif.
Atas dasar itu, Gus Halim lantas memberikan arah kebijakan pembangunan desa, yang disebut SDGs Desa. Upaya terpadu ini merupakan turunan dari tujuan pembangunan global yang dirumuskan PBB dengan 193 negara, yang disebut SDGs atau tujuan pembangunan berkelanjutan.
SDGs global tersebut kemudian diturunkan dalam Perpres 59 Tahun 2017 tentang Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Arah kebijakan pembangunan desa, SDGs Desa memiliki 18 tujuan, yakni Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Pendidikan Desa Berkualitas, Keterlibatan Perempuan Desa, Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi, Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan, Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata, Infrastruktur dan Inovasi Desa Sesuai Kebutuhan, Desa Tanpa Kesenjangan, Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman, Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan, Desa Tanggap Perubahan Iklim, Desa Peduli Lingkungan Laut, Desa Peduli Lingkungan Darat, Desa Damai Berkeadilan, Kemitraan untuk Pembangunan Desa, serta Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.
EMbe