Penanews.id, JAKARTA – Partai Bulan Bintang (PBB) menggugat ketentuan syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK). PBB yakin majelis hakim akan menerima gugatan ini, walau sebelumnya banyak yang kandas.
Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor mengatakan gugatan itu telah dilayangkan ke MK pada Jumat (25/3/2022). Dia mengatakan optimisme itu datang dari saran MK yang menyebut persoalan ini merupakan kepentingan parpol.
“Gugatan itu sudah kami daftarkan ke MK pada Jumat (25/3). MK kan sempat bilang yang punya kepentingan hukum adalah parpol peserta pemilu. Nah, sekarang PBB hadir untuk menyambut panggilan konstitusional tersebut dan mengajukan gugatan demi memperjuangkan daulat rakyat,” kata Afriansyah dilansir detik.com.
Afriansyah mengklaim partainya memiliki legal standing untuk menggugat peraturan itu ke MK. Sebelumnya, para anggota DPD RI mengajukan gugatan tersebut ke MK, namun, pada 24 Februari 2022, MK menolak gugatan tersebut karena dinilai tidak memiliki legal standing.
Selanjutnya, Afriansyah berpendapat bahwa eksistensi syarat perolehan kursi 20 persen anggota DPR atau 25 persen suara sah pada pemilu anggota DPR sebelumnya telah menghilangkan hak konstitusional partai politik untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Padahal hak tersebut diberikan secara jelas dan tegas kepada seluruh parpol peserta pemilu, termasuk PBB, tanpa embel-embel perolehan suara,” jelasnya.
Ferry menyebut semakin banyaknya alternatif pasangan calon, maka semakin selektif dan sehat pula persaingan yang didapat. Menurutnya ini penting bagi demokrasi di Indonesia.
“Nah, salah satunya dengan menguji presidential threshold ini agar makin banyak alternatif calon presiden. Demokrasi Indonesia harus diselamatkan,” katanya.
Lebih lanjut, PBB selaku pemohon II menyebut bahwa KPU belum menetapkan agenda resmi pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024. Berdasarkan Rencana Agenda Tahapan Pemilu 2024 yang disampaikan KPU RI dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR, tahap pendaftaran dan verifikasi partai politik baru dibuka pada 1-7 Agustus 2022.
PBB beranggapan, sebagaimana penafsiran MK atas Pasal 222, penghitungan syarat pengusungan calon presiden dan wakil presiden menggunakan hasil suara dalam pemilu sebelumnya.
“Artinya, untuk Pemilu 2024 mendatang akan menggunakan hasil Pemilu Legislatif tahun 2019, di mana pemohon II adalah pesertanya,” ujarnya.
EMbe