• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 27 Mei 2022
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nusantara

PBB Gugat Presidential Threshold ke MK

  • Minggu, 27 Maret 2022 18:44
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Upaya Menghapus Presidential Threshold Selalu Kandas di MK

Jika Ingin Tunda Pemilu, Jokowi Bisa Terbitkan Dekrit, Begini Resikonya

Foto CNN Indonesia


Penanews.id, JAKARTA – Partai Bulan Bintang (PBB) menggugat ketentuan syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK). PBB yakin majelis hakim akan menerima gugatan ini, walau sebelumnya banyak yang kandas.

Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor mengatakan gugatan itu telah dilayangkan ke MK pada Jumat (25/3/2022). Dia mengatakan optimisme itu datang dari saran MK yang menyebut persoalan ini merupakan kepentingan parpol.

“Gugatan itu sudah kami daftarkan ke MK pada Jumat (25/3). MK kan sempat bilang yang punya kepentingan hukum adalah parpol peserta pemilu. Nah, sekarang PBB hadir untuk menyambut panggilan konstitusional tersebut dan mengajukan gugatan demi memperjuangkan daulat rakyat,” kata Afriansyah dilansir detik.com.


Afriansyah mengklaim partainya memiliki legal standing untuk menggugat peraturan itu ke MK. Sebelumnya, para anggota DPD RI mengajukan gugatan tersebut ke MK, namun, pada 24 Februari 2022, MK menolak gugatan tersebut karena dinilai tidak memiliki legal standing.

Selanjutnya, Afriansyah berpendapat bahwa eksistensi syarat perolehan kursi 20 persen anggota DPR atau 25 persen suara sah pada pemilu anggota DPR sebelumnya telah menghilangkan hak konstitusional partai politik untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Padahal hak tersebut diberikan secara jelas dan tegas kepada seluruh parpol peserta pemilu, termasuk PBB, tanpa embel-embel perolehan suara,” jelasnya.

Ferry menyebut semakin banyaknya alternatif pasangan calon, maka semakin selektif dan sehat pula persaingan yang didapat. Menurutnya ini penting bagi demokrasi di Indonesia.

“Nah, salah satunya dengan menguji presidential threshold ini agar makin banyak alternatif calon presiden. Demokrasi Indonesia harus diselamatkan,” katanya.

Lebih lanjut, PBB selaku pemohon II menyebut bahwa KPU belum menetapkan agenda resmi pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024. Berdasarkan Rencana Agenda Tahapan Pemilu 2024 yang disampaikan KPU RI dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR, tahap pendaftaran dan verifikasi partai politik baru dibuka pada 1-7 Agustus 2022.

PBB beranggapan, sebagaimana penafsiran MK atas Pasal 222, penghitungan syarat pengusungan calon presiden dan wakil presiden menggunakan hasil suara dalam pemilu sebelumnya.

“Artinya, untuk Pemilu 2024 mendatang akan menggunakan hasil Pemilu Legislatif tahun 2019, di mana pemohon II adalah pesertanya,” ujarnya.

EMbe







Tags: Mahkamah konstitusiparliamentary threshold naikPartai Bulan bintangPresidensial thresholdYusril Ihza Mahendra
12
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Nasib Polisi Play boy, Setelah Istri Curhat Diselingkuhi di Twitter

Nasib Polisi Play boy, Setelah Istri Curhat Diselingkuhi di Twitter

3 hari yang lalu
16
Aturan Baru Kemendagri: Orang Tua Tak Boleh Lagi Kasih Nama Anak Hanya Satu Kata

Aturan Baru Kemendagri: Orang Tua Tak Boleh Lagi Kasih Nama Anak Hanya Satu Kata

4 hari yang lalu
10
Dukungan Anies Baswedan Capres, Menggema di Acara Halal bi Halal Muhammadiyah

Dukungan Anies Baswedan Capres, Menggema di Acara Halal bi Halal Muhammadiyah

5 hari yang lalu
22
Ketakutan! Korban ‘Kerangkeng Manusia’ Eks Bupati Langkat akan Dijaga Polisi Militer

Ketakutan! Korban ‘Kerangkeng Manusia’ Eks Bupati Langkat akan Dijaga Polisi Militer

6 hari yang lalu
11
Jokowi Longgarkan Prokes, 4 Miliar Masker Menumpuk di Gudang

Jokowi Longgarkan Prokes, 4 Miliar Masker Menumpuk di Gudang

1 minggu yang lalu
18
Hendak Berlibur, UAS Malah Dideportasi dari Singapura

Hendak Berlibur, UAS Malah Dideportasi dari Singapura

1 minggu yang lalu
20
Berikutnya
Kata Bupati Sumenep: Kaum Santri Harus Warnai Dinamika Politik dan Kekuasaan

Kata Bupati Sumenep: Kaum Santri Harus Warnai Dinamika Politik dan Kekuasaan

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.