Penanews.id, JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Sumatera Utara memeriksa Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin sebagai saksi dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
“Dalam pemeriksaan tersebut status Sribana Perangin Angin hanya sebagai saksi,” kata Kepala Bidang Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi di Medan, Senin, 21 Maret 2022. Ia mengatakan polisi memeriksa Sribana pada Sabtu, 19 Maret 2022.
Ia mengatakan, penyidik memeriksa Sribana soal dugaan tewasnya penghuni kerangkeng di rumah Terbit Rencana.
Sebelumnya, Polda Sumut terus mengebut penyelidikan kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif ini.
“Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut berkoordinasi meminta keterangan saksi ahli tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Hadi Wahyudi.
Penyidik sudah memeriksa lebih dari 70 orang saksi terkait kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng. Selain itu, polisi juga sudah menempatkan para saksi kunci di tempat perlindungan para saksi.
Selain itu, Polda Sumatera Utara telah menggali dua makam jenazah atas nama Abdul Sidiik Isnue (ASI) dan Sarianto Ginting (SG) yang diduga menjadi korban.
“Ditemukan kesesuaian antara pemeriksaan saksi-saksi dan hasil autopsi secara umum, yaitu adanya indikasi korban mendapatkan tindakan kekerasan pada saat di dalam kerangkeng. Dengan ditemukannya benda tumpul terhadap dua korban yang meninggal yakni AS dan SG,” kata dia soal kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif ini.
EMbe