
penanews.id, SAMPANG – Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Banyuates menggelar Diklat pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) bagi kepala sekolah, guru mata pelajaran dan guru kelas.
Pada pembukaan kegiatan itu, hadir diantaranya, kabid pembinaan guru dan tenaga kependidikan (GTK) pada dinas pendidikan kabupaten Sampang Drs. Mawardi, M.Si., kabid bina Sekolah Dasar Wawan, koordinator bidang pendidikan kecamatan Banyuates Moh. Dahlan, pengawas Sekolah Dasar kecamatan Banyuayes.
Acara yang berlangsung pada tanggal 9-10 Maret 2022 itu bertempat di dua lokasi, yakni di Sekolah Luar Biasa Banyuates untuk segmen kepala sekolah dan di SDN Banyuates 1 untuk segmen guru mapel dan guru kelas.
Moh. Husein selaku ketua panitia menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut diikuti oleh 37 kepala sekolah serta 120 guru mapel dan guru kelas se kecamatan Banyuates baik bersertifikasi maupun tidak bersertifikasi.
“Kegiatan ini diikuti oleh37 Kasek dan 120 Guru kelas dan guru mapel (bersertifikasi dan tidak bersertifikasi),” Ucapnya, Rabu (9/3/2022).
Ditempat yang sama, Subowono selaku pengawas SD mengatakan, bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan karena merujuk kepada amanat kementerian yang dipertegas dengan peraturan bupati Sampang Nomor 33 tahun 2018.
Selain itu, PKB bertujuan untuk meningkatkan wawasan para kepala sekolah dan para guru untuk bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Sehingga, kata dia, para pendidik dapat melakukan inovasi-inovasi didalam menyampaikan materi kepada peserta didik.
“Landasan dari pelaksanaan kegiatan ini yaitu amanat kementerian juga perbup 33 tahun 2018. Disamping itu, PKB ini bertujuan agar para kepala sekolah dan guru dapat meningkatkan wawasannya. Sehingga mereka mampu berinovasi dalam menyampaikan materinya kepada siswa di sekolah.” Paparnya.
Sementara itu, kabid GTK kabupaten Sampang H. Mawardi menegaskan bahwa, wajib bagi semua guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) menggunakan sebagian dari uangnya untuk melaksanakan PKB.
Para guru bebas mau mengundang pemateri dari mana saja, yang penting adalah output dari kegiatan tersebut benar-benar diaplikasikan dalam proses pembelajaran yang ada di lingkungan sekolah masing-masing.
“Jadi, ini sesuai dengan amanat perbup tadi, bahwa semua guru penerima TPG itu wajib melaksanakan PKB. Kita hanya mendampingi dan memastikan bahwa kegiatan tersebut sukses. Barometernya adalah, produk yang dihasilkan harus dapat diaplikasikan oleh para kepala sekolah dan guru,” Ucapnya.
Menurut Mawardi, setelah mengikuti PKB, kepsek dan guru harus mampu meningkatkan keprofesiannya. Jika seorang guru, dituntut harus dapat meningkatkan cara mengajarnya. Sedangkan bagi kepala sekolah, harus dapat meningkatkan 8 standard. Salah satunya, manajemen sekolah.
“Dan setelah mengikuti PKB ini, mereka dituntut harus mampu melakukan inovasi-inovasi di masing-masing lembaganya.” Imbuhnya.
Bahkan Mawardi mewanti-wanti, setelah mengikuti PKB, para peserta harus bisa berubah. Artinya, kata dia, seorang guru tidak sekedar mengajar demi menggugurkan kewajiban sebagai seorang guru. Begitupun kepala sekolah, tidak sekedar datang ke sekolah setiap hari.
“Harapannya, setelah mengikuti PKB, baik kasek maupun gurus harus bisa berubah. Guru tidak sekedar mengajar untuk menggugurkan kewajiban sebagai guru. Pun demikian, kasek tidak hanya datang ke sekolah setiap hari untuk sekedar absen saja.” Pungkasnya
YON