Penanews.id, SAMPANG – Terlihat pemandangan yang berbeda dari hari-hari biasanya di depan pintu gerbang SDN Jatra Timur, Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang pada Sabtu, (12/2/2022).
Disana terpampang spanduk penyegelan dengan kalimat Bangunan SDN JATRA TIMUR Berdiri diatas Tanah pribadi JUHARIYAH NO PETOK 778-13-ID LUAS : 5740 m2 BUKAN ASET DAERAH, BUKAN MILIK PEMERINTAH KAB.SAMPANG.
Budianto Bc ku selaku kuasa dari Keluarga ahli waris pemilik tanah tempat sekolah tersebut berdiri, mengaku menyegel sekolah tersebut lantaran tidak adanya kejelasan atau tindak lanjut dari pemerintah Daera setempat. Sedangkan pihaknya sudah menghadap Wakil Bupati Sampang untuk bisa duduk bersama guna mencari solusi dan jalan terbaik.
“Ya betul Mas kami melakukan Pemasangan Baleho ini, kami kecewa sampai Detik Ini belum ada respon atau tindak lanjut dari Pemerintah Daerah, Kami sudah pernah menghadap Wabup Namun Buktinya Hingga kini belum juga ada Tindak lanjut., “katanya.
Menurut Budianto, bukti kepemilikan tanah tersebut karena pihak keluarga telah mengantongi SPPT dengan luas tanah 5740 m2 persegi, dan hingga saat ini masih belum ada perubahan hak kepemilikan tanah tersebut.
Sementara pihak pemerintah daerah, menurut Budianto telah mengklaim sebagian tanah seluas 1716 m2 persegi dari luas keseluruhan 5740 m2 adalah milik pemerintah daerah berdasarkan surat keterangan tahun 1993 bahwa tanah tersebut sudah dilepas oleh pihak Juhariah pada tahun 1977.
Budianto Bc ku Kuasa dari pihak keluarga Juhariah meragukan surat keterangan tersebut lantaran dalam penerbitan Surat pada tahun 1993 itu.
“Pemilik tanah atas nama Juhariah tidak diikut sertakan dalam tanda tangan kesepakatan tersebut, padahal Juhariah masih hidup. Dan Kami sebagai kuasa dari keluarga ahli waris menganggap pemerintah telah malakukan klaim sepihak. “Imbuhnya.
Sementara itu, Moh Dahlan selaku Koorbidikcam Banyuates enggan memberi tanggapan. Menurutnya, sudah hal tersebut bukan tanggung jawabnya, karena merupakan ranah pemda.
“Ini (permasalahan aset) adalah ranah kabupaten,” Ujarnya.
Ditempat berbeda, Bambang Indra selaku Kabid Pengelolaan Aset mengatakan, bahwa dinas pendidikan selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna aset akan berkoordinasi dengan bagian hukum dan aset untuk melakukan rapat koordinasi dengan para ahli waris.
“Disdik sebagai opd pengguna akan berkoordinasi dengan bagian hukum dan bagian aset dan akan melaksanakan rakor dengan para ahli waris,” Tururnya.
Bambang menambahkan, bahwa permasalahan tersebut baru muncul setelah adanya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa setempat. Selain itu, secara tertulis belum ada surat dari ahli waris kepada pemerintah kabupaten
“Baru muncul masalah saat ada program PTSL Waktu akan di ukur. Dan secara tertulis belum Ada surat dari ahli waris ke pemkab.” Pungkasnya.
YON