Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Kamis, 5 November 2026
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penanews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

MA Pangkas Hukuman Edhy Prabowo, Alasannya Bikin Menepuk Jidad

TwitterFacebookWhatsApp

Baca Juga:

Minta Dibebaskan, Edhy Prabowo: Saya Punya Istri yang Shalihah

ICW Kecewa Berat, Edhy Prabowo Hanya Dituntut Setara Kasus Korupsi Kepala Desa

Ilustrasi


Penanews.id, JAKARTA – Mahkamah Agung memangkas vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Dari semula 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.

Salah satu pertimbangan pengurangan vonis yang dipakai majelis hakim MA adalah karena Edhy dianggap telah berbuat baik selama menjabat posisi menteri.

Dilansir vice.com, Ketua Majelis Hakim MA, Sofyan Sitompul, dalam salinan putusan yang terbit 9 Maret 2022, menilai kebijakan Edhy saat menjabat, yakni mencabut kuota ekspor benih lobster atau benur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020.

Kebijakan itu, menurut MA, ditujukan untuk mendorong peningkatan taraf ekonomi nelayan kecil, sebab benih lobster yang ditangkap nelayan wajib dibeli oleh eksportir.

Mahkamah Agung menganggap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mempertimbangkan niat baik kebijakan Edhy tersebut saat menambah vonis penjaranya.

“Jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil,” demikian kesimpulan majelis hakim, seperti dikutip oleh Sindonews.

Meski durasi vonis Edhy dipangkas, MA tetap menjatuhkan menjatuhkan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya bagi nelayan,” ujar majelis hakim.


Putusan kasasi MA yang segera disambut negatif oleh pengguna medsos ini diteken Hakim Ketua Sofyan Sitompul, dengan hakim anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani.

Tak hanya mengurangi hukuman Edhy, durasi pencabutan hak berpolitik lelaki 49 tahun itu juga dipangkas MA menjadi dua tahun saja, merujuk laporan Kompas.com.

Alhasil, sekeluar dari penjara, Edhy bisa kembali aktif di politik. Pada vonis pengadilan sebelumnya, hak politik Edhy dicabut selama tiga tahun.

Edhy selama menjabat Edhy selama menjabat sebagai menteri KKP sudah rutin disorot, karena getol mendorong pembolehan kembali ekspor benih lobster, yang pada akhirnya diaggap positif oleh MA.

Kebijakan kontroversial itu dianggap merugikan sektor budidaya lobster lokal serta merusak ekosistem, sehingga sempat dihentikan pada era menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti.

Sejak ditangkap KPK, Edhy konsisten menuding anak buahnyalah yang melakukan korupsi tanpa sepengetahuannya. “Setiap kesempatan, saya ingatkan mereka untuk hati-hati dan waspada di setiap kegiatan, jangan mau disogok,” ujarnya pada Februari 2021.

Pemilik dan Direktur PT Dua Putera Perjakasa Pratama (PT DPPP), Suharjito, yang menyuap jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan supaya dapat izin ekspor benur, turut mendapat vonis yang ringan, yakni dua tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Majelis hakim meringankan hukuman Suharjito dengan pertimbangan terdakwa rutin bersedekah, berkelakuan baik, serta kerap memberangkatkan karyawan umroh.

EMbe


Tags: cara KPK tangkap tangan Menteri edhyedhy PrabowoHukuman edhy Prabowo dipangkasprofil edhy prabowo
46
VIEWS
TwitterFacebookWhatsApp

Related Posts

Pembangunan SDM Dimulai dari Pemenuhan Gizi

Pembangunan SDM Dimulai dari Pemenuhan Gizi

2 bulan ago
16
Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

11 bulan ago
24
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

12 bulan ago
37
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

12 bulan ago
49
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

1 tahun ago
34
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

1 tahun ago
68
Next Post
Kadisdik Sumenep: Jangan ‘Perkosa’ Hak-Hak Guru

Kadisdik Sumenep: Jangan 'Perkosa' Hak-Hak Guru

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2026 Penanews.id All right reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In