
Penanews.id, JAKARTA– Indonesia Corruption Watch (ICW) kecewa. mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo hanya dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut ICW tuntutan itu tak sebanding dugaan suap yang diduga diterima Edhyterkait izin ekspor benih lobster sebesar 25,7 miliar.
Bagi ICW, tuntutan sangat melukai rasa keadilan karena tuntutan itu setara dengan Kepala Desa yang korupsi sebesar Rp 339 Juta.
Melihat kontruksi pasal yang digunakan Jaksa KPK yaitu pasal 12 hueuf a, ICW melihat Jaksa KPK sebenarnya menuntut Edhy dengan pidana seumur hidup.
“Tuntutan itu sama dengan tuntutan seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, yang terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 399 juta pada akhir 2017 lalu,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dilansir Kompas.com.
Berangkat dari hal tersebut, ICW mendesak agar majelis hakim mengabaikan tuntutan penjara dan denda yang diajukan oleh penuntut umum.
ICW juga meminta majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal, yakni seumur hidup penjara kepada Edhy Prabowo.
“Hal itu pun wajar, selain karena posisi Edhy sebagai pejabat publik, ia juga melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19,” ucap Kurnia.
Dari tuntutan ini, Kurnia mengatakan, publik dapat melihat KPK di bawah komando Firli Bahuri terkesan enggan untuk bertindak keras kepada politisi.
Sebab, sebelum Edhy, KPK diketahui juga pernah menuntut ringan terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuzy selama 4 tahun penjara pada awal tahun 2020 lalu.
“Ke depan ICW meyakini praktik ini akan terus berulang dan besar kemungkinan akan kembali terlihat dalam perkara bansos yang melibatkan Juliari P Batubara,” ucap Kurnia.
EMBE