• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 17 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

ICW Kecewa Berat, Edhy Prabowo Hanya Dituntut Setara Kasus Korupsi Kepala Desa

  • Kamis, 1 Juli 2021 10:48
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id, JAKARTA– Indonesia Corruption Watch (ICW) kecewa. mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo hanya dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut ICW tuntutan itu tak sebanding dugaan suap yang diduga diterima Edhyterkait izin ekspor benih lobster sebesar 25,7 miliar.

Baca Juga:

Hebat, Kades ini Tetap Dilantik Meski Dalam Bui

Ini Daftar Kepala Daerah yang Ditangkap KPK Tahun Ini

Bagi ICW, tuntutan sangat melukai rasa keadilan karena tuntutan itu setara dengan Kepala Desa yang korupsi sebesar Rp 339 Juta.

Melihat kontruksi pasal yang digunakan Jaksa KPK yaitu pasal 12 hueuf a, ICW melihat Jaksa KPK sebenarnya menuntut Edhy dengan pidana seumur hidup.


“Tuntutan itu sama dengan tuntutan seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, yang terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 399 juta pada akhir 2017 lalu,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dilansir Kompas.com.

Berangkat dari hal tersebut, ICW mendesak agar majelis hakim mengabaikan tuntutan penjara dan denda yang diajukan oleh penuntut umum.

ICW juga meminta majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal, yakni seumur hidup penjara kepada Edhy Prabowo.

“Hal itu pun wajar, selain karena posisi Edhy sebagai pejabat publik, ia juga melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19,” ucap Kurnia.

Dari tuntutan ini, Kurnia mengatakan, publik dapat melihat KPK di bawah komando Firli Bahuri terkesan enggan untuk bertindak keras kepada politisi.

Sebab, sebelum Edhy, KPK diketahui juga pernah menuntut ringan terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuzy selama 4 tahun penjara pada awal tahun 2020 lalu.

“Ke depan ICW meyakini praktik ini akan terus berulang dan besar kemungkinan akan kembali terlihat dalam perkara bansos yang melibatkan Juliari P Batubara,” ucap Kurnia.

EMBE

Tags: 7 tersangka import bibit lobsteredhy PrabowoICWKorupsi kadesKPK tangkap edhy
44
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

4 bulan yang lalu
20
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

5 bulan yang lalu
34
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

5 bulan yang lalu
34
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

6 bulan yang lalu
22
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

11 bulan yang lalu
57
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

11 bulan yang lalu
41
Berikutnya
Tekan Penyebaran Corona, Surabaya Tutup Seluruh Taman

Tekan Penyebaran Corona, Surabaya Tutup Seluruh Taman

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.