Penanews.id, JAKARTA – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo meminta manjelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskannya.
Permintaan itu disampaikan Edhy dalam sidang lanjutan kasus korupsi benih lobster, Jumat (9/7/2021).
Menurut Edhy tuntutan jaksa penuntut dinilai sangat memberatkan. Tuntutan itu antara lain pidana penjata selama 5 tahun penjara, denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 10,8 miliar, serta hak politiknya dicabut selama 4 tahun lamanya.
Dalam pleidoinya, Edhy menyinggung bahwa saat ini usianya sudah tidak muda lagi lantaran telah menginjak 49 tahun.
Pada usia tersebut, kata Edhy, kekuatan manusia sudah berkurang untuk menanggung sebuah beban yang berat.
“Saya juga punya istri shalihah dan tiga anak yang butuh kehadiran sosok seorang ayah,” katanya.
EMBE