Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Minggu, 11 Oktober 2026
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penanews.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Arab Saudi Cabut Aturan Prokes, Haji dan Umrah Kembali Normal

TwitterFacebookWhatsApp

Baca Juga:

Pengalaman Tommy Pakai Jalur Haji Furoda: Bayar Rp 386 juta Maret, Berangkat Juli

Karena Corono, Antrean Haji di Jawa Timur Tembus 1 Juta Orang

Ilustrasi



Penanews.id, JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi mencabut aturan dan kebijakan pembatasan kegiatan beribadah yang selama ini sudah diterapkan sejak pandemi covid-19 melanda. Sejumlah protokol kesehatan dicabut dan mengalami penyesuaian.

Pencabutan kebijakan tersebut dirilis langsung oleh Kementerian Dalam Negeri Saudi yang menegaskan aturan jarak sosial dan mengenakan masker di luar ruangan tidak lagi wajib di Arab Saudi.

“Bahwa jarak sosial di dua masjid suci dan semua masjid lainnya di Kerajaan (Saudi) akan berakhir,” jelas Kementerian Dalam Negeri Saudi dikutip dari Saudi Press Agency, Minggu, 6 Maret 2022.

Kebijakan ini tentunya menjadi angin segar bagi seluruh calon jemaah haji dan umrah agar bisa kembali melakukan ibadah sakral tersebut secara normal seperti dulu kala.


Tak hanya itu, Arab Saudi tidak akan lagi mewajibkan para pelancong untuk menjalani karantina saat tiba di Saudi. Orang-orang yang datang ke Arab Saudi juga tidak perlu lagi memberikan tes PCR pada saat kedatangan mereka. 

Tak hanya itu, penghapusan aturan Covid-19 tersebut juga diperkuat oleh surat edaran otoritas penerbangan Arab Saudi atau GACA yang berisi tujuh poin:

1. Saf salat kembali rapat tanpa jarak di semua masjid di Arab Saudi, termasuk Masjidil Haram dan Nabawi.
2. Tidak perlu menjaga jarak atau social distancing di tempat umum.
3. Tidak diwajibkan memakai masker di tempat terbuka.
4. Tidak diwajibkan PCR dan antigen ketika datang ke Arab Saudi.
5. Adanya asuransi yang mengcover Covid-19 selama berada di Arab Saudi untuk berjaga-jaga dalam pembiayaan jika terkena virus corona.
6. Karantina dihapuskan bagi orang-orang yang datang ke Arab Saudi.
7. Penerbangan wajib mengembalikan biaya karantina pada pendatang yang sudah mambayar.

Sumber: medcom.id


















Tags: Aturan haji dan umrah 2022Biaya hajiHaji di masa pandemi
76
VIEWS
TwitterFacebookWhatsApp

Related Posts

Tekan Beban Subsidi Energi, Hasani Bin Zuber Sosialisasikan Efisiensi Energi di Bangkalan

Tekan Beban Subsidi Energi, Hasani Bin Zuber Sosialisasikan Efisiensi Energi di Bangkalan

10 bulan ago
30
Tanam Hexa Reef, PHE WMO Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata di Bangkalan

Tanam Hexa Reef, PHE WMO Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata di Bangkalan

11 bulan ago
34
Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

1 tahun ago
139
Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

1 tahun ago
124
Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

1 tahun ago
69
Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

1 tahun ago
47
Next Post
Ditinggal Merantau, Wanita Ini Pacari Suami Orang, Endingnya Diarak ke Kantor Polisi

Ditinggal Merantau, Wanita Ini Pacari Suami Orang, Endingnya Diarak ke Kantor Polisi

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2026 Penanews.id All right reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In