
Penanews.id, SAMPANG – Satu tahanan kasus narkoba di Rutan Kelas II B Sampang, Madura, Jawa Timur, Senin (14/2/2022) pagi, kabur melarikan diri.
Kepala Rutan Kelas II B Sampang Gatot Tri Raharjo melalui Kasubsi Pelayanan Mashuri mengatakan, hilangnya satu tahanan diketahui pagi tadi setelah petugas jaga melakukan pengecekan setiap kamar penghuni lapas.
“Diketahui hilang setelah serah terima dari tim penjagaan malam ke pagi, setelah dicek jumlah tahanan tiba-tiba kurang satu orang,” ucap Mashuri kepada wartawan.
Penghuni lapas yang hilang itu bernama Nawahi bin Samidin (40), warga Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Narapidana kasus narkoba ini akan bebas secara murni pada tahun 2024. Bila disetujui akan mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) pada bulan April tahun 2023.
Mashuri menuturkan, pihak rutan belum mengetahui secara pasti kapan yang bersangkutan melarikan diri termasuk cara dan jalur mana.
Namun saat ini, pihaknya tengah mengejar keberadaan Nawahi dengan bekerja sama aparat kepolisian.
“Yang jelas tidak dari pintu depan karena penjagaan begitu ketat, kami tidak mau mereka-reka waktu dan cara yang dilakukan narapidana saat melarikan diri, masih proses pengecekan,” tuturnya.
Ia menambahkan, beberapa sudut penjagaan Rutan Sampang yang dilengkapi kamera pengawas CCTV tengah dilakukan pengecekan untuk mengungkap kaburnya Nawahi. (Har)