
Penanews.id, JAKARTA – Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat telah memvonis terdakwa Angin Prayitno Aji, penjara selama 9 tahun.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak itu dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi suap pajak.
“Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersama melakukan tindak pidana korupsi,” ujar majelis hakim di Pengadilan Tipikor, pada Jumat, 4 Februari 2022.
Terdakwa I Angin Prayitno Aji divonis berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara, eks Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani divonis pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Keduanya juga diminta untuk membayar pidana uang pengganti. “Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,375 miliar dan 1,95 juta dolar Singapura yang dihitung dengan kurs tahun 2019 yaitu sebesar Rp 10.277 per dolar Singapura selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan inkrah,” tutur majelis.
Jika tidak, harta benda keduanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara.
Keduanya disebut menerima uang atau suap pajak sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp 42,17 miliar) terkait dengan tiga pemeriksaan pajak di PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Pan Indonesia Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.
Angin Prayitno Aji dan Dadan dinyatakan melanggar pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sumber: tempo.co