Penanews.id, BANGKALAN – Jumlah pasar tradisional di Kabupaten Bangkalan 29 unit. Pasar ini tersebar di 18 kecamatan.
Dari jumlah itu, hanya 3 Pasar yang retribusi parkirnya masuk ke kas daerah.
“Retribusi Parkir yang masuk Ke Pemkab hanya 3 pasar, diantaranya Pasar Ki Lemah duwur, pasar Tanah Merah dan pasar Blega,” Jelas Kabid Pengelolaan Pasar, Dinas Perdagangan Kabupaten Bangkalan Ciptaning Tekat, Senin 17 Januari 2022.
Menurut Ciptaning, pasar-pasar lain retribusi parkirnya dikelola oleh Desa, namun dia tidak bagaimana peruntukannya.
“Saya tidak tahu secara detail, apakah itu masuk PAD Desa apa bukan,” Tutur dia
Ditanya soal retribusi parkir bagi pasar yang tidak masuk ke Pemkab apakah akan di kelola oleh Pemkab, Ciptaning mengaku parkir di pasar ranahnya Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan.
“Kami hanya fokus ke retribusi Jual beli di pasar baik hewan ataupun ke pasar Palawija,” Pungkas dia.
SAE