
Penanews.Id,BANGKALAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna. Rabu, 1 Desember 2021.
Rapat kali ini soal penjelasan terhadap perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perusahaan Perseroan Sumber Daya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bangkalan.
Ketua DPRD Bangkalan, Mohammad Fahad, didampingi unsur pimpinan legislatif memimpin langsung jalannya rapat paripurna.
Sementara yang menyampaikan penjelasan terkait perubahan Perda BUMD itu adalah Bupati R abdul Latif Amin Imron. Paripurna itu berlangsung di Gedung DPRD, Jl. Soekarno Hatta.
Ra Fahad, panggilan karib Ketua DPRD Bangkalan bilang, perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perusahaan Perseroan Sumber Daya agar lebih profesional dan lebih efisien dalam melaksanakan usahanya.
“Karena Sumber Daya didirikan dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya, sehingga mampu memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, ” kata dia.
Selain itu, kata Politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Ra Fahad ini, Perusahaan Perseroan Sumber Daya juga harus berfungsi sebagai salah satu penyumbang bagi penerimaan daerah, baik dalam bentuk pajak, dividen, maupun hasil privatisasi.
“Kami berharap dengan perubahan Perda ini nantinya Sumber Daya benar-benar mampu mengemban amanah dalam menjadi salah satu BUMD Bangkalan yang nantinya dapat mensejahterakan masyarakat,” harapnya.
Sekadar diketahui, dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bangkalan itu, didampingi Wakil Ketua, H. Fatkhurrahman, Hosyan, dan Khotib Marzuki, dihadiri juga dihadiri langsung Sekda Kabupaten Bangkalan, Kepala OPD, serta anggota dewan lainnya.
Abdi