
Penanews.id, JAKARTA – Mulai 1 Desember 2021, Arab Saudi akan melonggarkan persyaratan masuk ke negara itu. Salah satunya kelonggaran itu adalah tak perlu lagi transit atau karantina 14 hari di negara ketiga.
Kebijakan ini diberlakukan untuk enam negara yaitu Pakistan, Brasil, Vietnam, Mesir, India dan Indonesia.
Bahkan, setibanya di Saudi, para pendatang dari keenam negara itu tetap diwajibkan menjalankan karantina selama lima hari di fasilitas yang ditentukan pemerintah.
Karantina lima hari tersebut wajib dijalankan seluruh pendatang dari enam negara terlepas status vaksinasi mereka di negara asal, menurut pejabat Kementerian Dalam Negeri Saudi.
Pengumuman ini dikeluarkan berdasarkan pembaruan terhadap situasi Covid-19 Saudi dan global, termasuk di enam negara tersebut.
Dengan aturan ini, pendatang dari Indonesia, termasuk jemaah umrah tak perlu lagi transit di negara ketiga untuk pergi ke Saudi.
Sebab, meski Saudi telah resmi mengizinkan jemaah Indonesia umrah per Oktober lalu, namun hal teknis termasuk proses kedatangan para WNI masih didiskusikan kedua negara.
Saudi memang secara bertahap menerima jemaah umrah dari luar negeri yang sudah divaksin corona mulai 9 Agustus lalu.
Jemaah yang dibolehkan tiba hanya mereka yang berasal dari negara yang masuk daftar hijau atau dinilai aman dari lonjakan kasus Covid-19, menurut kriteria yang ditetapkan Kementerian Kesehatan dan Badan Penerbangan Sipil Saudi pada Agustus lalu.
Saat itu, Indonesia masih menjadi satu dari sembilan negara yang masuk dalam daftar larangan masuk Saudi karena tingkat penularan dan angka kematian Covid-19 yang tinggi.
Sumber: CNN Indonesia