Penanews.id, JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap Kepas Panagean Pangaribuan. Ketua LSM Tamperak (Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi) ini ditangkap karena diduga memeras anggota polisi sebesar Rp 2,5 miliar.
Dilansir kumparan.com, Kapolda Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan polisi yang menjadi korban pemerasan adalah anggota satgas begal.
Satgas begal adalah satuan tugas yang dibentuk Polres Jakarta Pusat untuk mengungkap kasus begal yang menewaskan karyawan Basarnas.
Dalam pengungkapan kasus itu, pelaku merupakan bagian dari kelompok narkoba.
Ada lima orang diamankan dalam pengungkapan kasus itu. Namun 4 di antaranya tidak terlibat pembegalan sehingga diserahkan ke panti rehab karena penggunaan narkoba.
“Kita juga melakukan penyelidikan pada saat itu siapa eksekutornya. Kami tangkap 5 orang ternyata ini kelompok narkoba dan salah satunya bisa menunjukkan tersangka ini berada. Dari ini ada 4 orang yang kita kirim ke panti rehab yang dianggap yang bersangkutan ini melanggar SOP,” kata Hengki.
Ketika mengungkap kasus ini, LSM ini muncul dan menuding polisi melanggar SOP saat penangkapan. Mereka kerap mencatut petinggi Polri saat memeras.
“Terus dilakukan dengan membawa nama petinggi negara maupun TNI-Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang,” kata Hengki.
Hengki menegaskan anggotanya tidak terlibat suap. Hal itu dibuktikan dengan hasil pemeriksaan dari Propam.
“Anggota kami sudah diperiksa propam dan tidak ada suap menyuap itu anggota satgas kami dan ini justru menjadi korban pemerasan terhadap LSM tersebut,” kata Hengki.
Saat ini, ketua LSM tersebut sudah ditangkap. Hengki menyebut akan mengenakan pasal berlapis kepada pelaku pemerasan agar memiliki efek jera. Sebab diduga pelaku juga melakukan hal yang sama ke sejumlah instansi lainnya.
“Hasil penyelidikan kami ancaman-ancaman yang dilakukan melalui perangkat elektronik bahwa yang bersangkutan menyatakan membandingkan dengan tempat-tempat lain apakah Medan ataupun daerah di Jakarta di tempat lain. Sehingga kami duga pemerasan ini bukan hanya di Jakpus tetapi di instansi lain,” kata Hengki.
Hengki meminta kepada masyarakat untuk melaporkan pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Polri ke Propam. Sehingga bisa langsung diproses.
“Kalau ada pelanggaran terhadap anggota silakan lapor ke Propam, jangan ancam untuk diviralkan dan mengganggu kehormatan TNI-Polri maupun instansi lain itu pesan kami,” kata Hengki.
EMbe