
Penanews.id, JAKARTA – Identitas Mayat terbungkus karung yang ditemukan di Kali Pesanggrahan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan adalah ABLT, 21, seorang pekerja di sebuah rumah makan.
Ia dibunuh oleh sesama pekerja di warung itu. Pelaku inisial MRIA, usia 21 tahun. Pelaku ditangkap di sebuah penginapan di daerah Bogor, Jawa Barat.
“Pembunuhan terjadi, Senin, 27 Juni 2022 sekitar pukul 18.30 WIB,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dilansir tempo.co.
Mulanya adalah perkelahian antara rekan sekerja ini. MRIA kemudian menusuk ABTL dengan pisau di bagian leher dan tewas. Dalam rekaman CCTV warung terlihat, MRIA membungkus mayat ABTL dengan karung dan dibawa keluar dengan troli makanan. Kemudian jasadnya di buang ke Kali Pesanggrahan.
Kepada penyidik, MRIA mengaku nekat membunuh karena kerap diperlakukan kasar oleh ABTL. Pada malam kejadian itu, misalnya ABTL membangunkan MRIA dengan cara ditendang. Dan terjadilah perkelahian itu.
“Tersangka marah karena mendapat perlakuan kasar dari korban kemudian terjadi perkelahian antara tersangka dengan korban, dalam perkelahian tersangka mendapatkan pisau yang selanjutnya di tusukan ke tubuh korban bagian leher sebanyak 3 kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Zulpan.
Sesudah membuang korban, pelaku sempat sholat subuh di masjid kemudian pelaku menginfakkan uang korban sebesar Rp 500 ribu. Pelaku juga membawa motor korban ke bengkel untuk diservis, setelah selesai melakukan servis pelaku membawa motor korban ke daerah Bogor untuk menyewa penginapan.
“Tersangka membawa motor korban ke daerah Bogor dan meyewa hotel dengan harga Rp185 ribu, hingga akhimya pada hari Rabu, 29 Juni 2022 pukul 00.30 WIB tersangka di tangkap oleh pihak kepolisian di hotel tersebut,” tutur Zulpan.
Adapun barang bukti yang didapat diantaranya satu unit ponsel, rekaman cctv, troli yang digunakan pelaku untuk membawa mayat korban, bantal guling, karung goni untuk memasukan tubuh korban, dan yang lainnya.
Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dengan sangkaan pasal 338 KUHP 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
EMbe







