• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Kamis, 12 Maret 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

Polisi Bangkalan Ungkap Penipuan Berkedok Minyak Goreng Murah

  • Kamis, 28 Oktober 2021 20:00
FacebookTwitterWhatsApp
Tersangka penipuan modus jual minyak goreng murah

Penanews.id, BANGKALAN – Satreskrim Polres Bangkalan membongkar penipuan modus jual minyak goreng murah. Tersangkanya seorang berinisial GM (28).

Dari modus ini, perempuan Warga Kelurahan Kraton, Kecamatan Kota, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, berhasil mendapatkan uang ratusan juta rupiah.

Baca Juga:

Forkopimda Hingga Tokoh Blater di Bangkalan Deklarasi Stop Kekerasan

Jelang Penghujung Tahun, Pemkab Bangkalan Terima 4 Penghargaan

GM merupakan seorang ibu rumah tangga. Bermodal akun medsos, dia mencari korban dengan memposting jualan minyak goreng kemasan dengan harga sangat murah.

AM, seorang pedagang di Bangkalan, tertarik dengan postingan itu. Dia pun mengontak GM untuk bertransaksi.

“Am berkomunikasi dengan pelaku melalui jaringan telepon, dengan tujuan berbisnis,” Jelas Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino. Kamis (28 Oktober 2021).

AM akhirnya terkena bujuk rayu GM. Dia pun memesan 970 kardus minyak goreng murah yang sebenarnya fiktif itu. Setelah menerima uang dari AM, GM berjanji akan mengirim pesanannya pada tanggal 2 April 2021

“Uang sudah tertransfer sebanyak Rp 140. 650. 000 Rupiah, namun barang yang di pesan samapi 8 april tidak kunjung datang,” Papar dia

Tak hanya AM, menurut Alith, ada korban lain yang termakan modus penipuan yang sama.

“Korban kedua EE warga Kelurahan Wono kusumo surabaya, ia mengalami kerugian sebesar Rp 66. 150.000 rupiah, ,” Ujar dia

Gm dilaporkan kepada Polisi Resort (Polres) Bangkalan oleh Am (24) warga Demangan, Bangkalan,pada Tanggal 19 Maret 2021 setelah dirinya merasa tertipu.

“Atas laporan dari korban pada tanggal 19 Maret 2021 GM berhasil di Amankan oleh pihak kepolisian di rumanya pada tanggal 16 September 2021,” papar Alith

Atas perbuatannya GM dijerat pasal penggelapan pasal 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,

SAE

Tags: AKBP Alith AlarinoBangkalanJual minyak goreng murahKapolres BangkalanKasus penipuanKelurahan keratonModus jual minyak goreng murahPemkab BangkalanSatreskrim polres Bangkalan
264
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

2 minggu yang lalu
14
Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

2 minggu yang lalu
77
DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

3 bulan yang lalu
16
Diresmikan Menteri Kebudayaan, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

Diresmikan Menteri Kebudayaan RI, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

3 bulan yang lalu
49
Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

3 bulan yang lalu
20
Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

3 bulan yang lalu
23
Berikutnya
Mantan Klebun Karpote Dikabarkan Ditahan Kejari Bangkalan

Mantan Klebun Karpote Dikabarkan Ditahan Kejari Bangkalan

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.