
Penanews.id, BANGKALAN- Perkara ”fee rujuk pasien” berlanjut. Didampingi Kuasa hukumnya Bachtiar Pradinata, dr Surya Haskara dari RSIA Glamour Husada mendatangi Dinas Kesehatan Bangkalan, Kamis (21 Oktober 2021).
Kedatangan mereka guna untuk mengklarifikasi surat rekomendasi yang diajukan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia atau POGI koordinator Bangkalan ke Dinas Kesehatan beberapa hari lalu.
“Kedatangan kami hanya mengklarifikasi terkait surat rekom pemberhentian Surat Izin Praktek (SIP) klien kami yang dilayangkan oleh POGI” Jelas Bachtiar Pradinata, Kuasa Hukum dr. Surya Haskara.
Dalam proses klarifikasi itu, pihak Dinkes menanyakan beberapa hal ke pihak RSIA Glamour Husada yang terletak di Kebun, Kamal.
Menurut Bachtiar, salah satu yang ditanyakan apakah benar Dr, Surya memberikan uang kepada salah satu bidan pada tanggal 11 September 2021.
“Dr Surya menyampaikan secara tegas, tidak pernah memberikan uang transpor kepada bidan, bahkan kepada bidannya dr surya tidak pernah ketemu, bagaimana dia bisa memberikan,” Ungkap Bachtiar.
Sebab itu, Bachtiar menilai, tudingan POGI ke dr Surya adalah tuduhan tak berdasar. Jika kasus itu tidak kunjung usai, Bachtiar berencana akan melaporkan kejadian itu ke aparat penegak hukum (APH).
Karena menurut dia , fakta-fakta menunjukkan RS Glamour Husada tidak pernah memberi uang transpor rujuk pasien melebihi kesempatan Rp 500 ribu.
“Tuduhan memberi uang transpor sebesar Rp 2 juta itu tidak terbukti. Diterima oleh siapa, siapa yang memberikan. Bahkan orang melapor pun tidak jelas siapa,” ujar dia.
Lucunya lagi, lanjut Bachtiar, pernyataan pihak POGI, dalam hal ini dr. Muliadi Amanullah, sering berubah-ubah di media cetak.
“Awalnya pak Mul bilang yang memberikan uang Rp 2 juta dokter. Tapi kemaren berubah, dari adminnya. Jadi ini sudah jelas ada kejanggalan,” tegas dia.
Sementara itu, Kabid Sumberdaya Kesehatan (SDK) Dinkes Bangkalan, Indah Wahyuni menyampaikan, untuk melihat benar tidaknya dugaan atas pemberian uang transport pengiriman pasien yang melebih kesepakatan, pihak dinkes akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor, dan melakukan pemeriksaan.
” kami akan pangil Bidan yang bersangkutan, baik dari POGi, Pelapor, dan terlapor,” Jelas dia.
SAE







