Penanews.id, SEMARANG– Prilaku DP, 31 tahun, brengsek kuadrat. Mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu kampus di Semarang ini, berurusan dengan hukum karena mengintip orang mandi sambil onani, lalu membuang spermanya ke makanan korban yang ia intip.
Kelakuan kriminal nan bejat ini dipergoki oleh korban sendiri. Mulanya karena korban, seorang perempuan berinisial D, penasaran mengapa makanan di ruang makan kontrakannya selalu berantakan selepas ia tinggal mandi.
Dia pun merekam diam-diam, Hasilnya mengungkap bahwa selama ini rupanya DP sering onani sembari mengintipnya sedang mandi. Yang paling menjijikan adalah DP lantas membalurkan spermanya ke makanan korban.
Pelaku bukanlah orang asing bagi korban. DP adalah sejawat dari K, suami D, yang sama-sama calon dokter spesialis dan sedang menempuh pendidikan di tempat yang sama.
Ketiganya tinggal bersama di sebuah rumah kontrak demi mengirit biaya. Setelah punya bukti rekaman tersebut, D dan K melaporkan pelaku ke RT setempat. Pelaku lalu diusir dari kontrakan tersebut.
Tidak berhenti di sana, korban dan suaminya juga mengadukan kasus ini ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Mereka didampingi pengacara dari LSM Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan HAM (LRC-KJHAM). Sebenarnya peristiwa tersebut dipergoki pada Oktober 2020, namun pendamping korban dari LRC-KJHAM mengungkap, korban masih trauma hingga saat ini.
“Dampak dari tindakan tersebut, korban mengalami trauma berat, gangguan makan, gangguan tidur, dan gangguan emosi. Sejak bulan Desember 2020 sampai hari ini korban harus minum obat anti-depresan yang diresepkan psikiatri dan pemulihan ke psikolog,” kata pendamping korban dari LRC-KJHAM Nia Lishayati dikutip Detik.
Nia mengatakan, DP telah melanggar Rekomendasi Umum PBB No. 19 tentang Kekerasan Terhadap Perempuan dan KUHP Pasal 281 tentang kesusilaan. Karier pelaku kini di ujung tanduk karena perbuatannya melanggar Sumpah Dokter.
Kasus yang dilaporkan ke polisi pada Desember 2020 ini belum disidangkan. Saat ini berkas kasusnya sedang dikembalikan jaksa ke polisi karena pelaku meminta haknya menjalani pemeriksaan kejiwaan.
“Berkas sementara P-19, sedang dalam perbaikan penyidik, petunjuk jaksa untuk memeriksa kejiwaan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jateng Iqbal Alqudusy kepada Suara.
EMbe/vice.com