Penanews.id, SEMARANG – Kasus teror sperma serta pelecehan seksual yang dilakukan seorang dokter umum di Semarang telah mencapai babak akhir.
Pengadilan Negeri Kota Semarang, pada 26 Januari 2022, menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada pelaku bernama Dody Prasetyo, karena terbukti mengoleskan sperma hasil masturbasi ke piring makanan istri kawannya.
Menurut Hakim ketua Gatot Sarwadi, Dody terbukti melakukan pelecehan melalui bukti rekaman video, sehingga melanggar pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindakan asusila yang melanggar norma kesopanan di ruang publik.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan penjara selama enam bulan,” kata Gatot dalam petikan putusannya, seperti dilansir Tempo.co. Vonis majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa.
Kuasa hukum Dody merespons vonis tersebut dengan sikap pikir-pikir terlebih dulu. Terdakwa dan kuasa hukumnya tidak merespons permintan wawancara dari awak media yang hadir di lokasi sidang.
Merujuk laporan CNN Indonesia, pendamping korban teror sperma di Semarang, dari yayasan Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM), merasa hukuman bagi Dody kurang berat. Sebab, korban mengalami trauma serta syok yang masih terasa sampai sekarang, akibat tindak pelecehan sang dokter.
“Masih kurang puas karena hukuman maksimal pasal 281 KUHP itu 2 tahun 8 bulan. Ini jatuhnya hanya 6 bulan, sama dengan tuntutan jaksa,” ujar Nia Lishayati selaku perwakilan LRC KJHAM.
Kasus yang mengejutkan publik ini terjadi pada Oktober 2020. Pelaku kerap bersinggungan dengan korban, karena perempuan itu merupakan istri kawan kontrakan Dody saat menempuh program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu kampus Kota Semarang.
Tindakan kriminal bejat ini dipergoki oleh korban sendiri. Mulanya korban, seorang perempuan berinisial D, penasaran mengapa tudung saji dan posisi makanan di ruang makan kontrakannya selalu berantakan selepas ditinggal mandi. Dia pun memutuskan merekam kondisi di ruang makan dengan kamera tersembunyi.
Hasil rekaman diam-diam itu bikin mengungkap kejadian traumatis. Selama ini rupanya pelaku sering onani sembari mengintip D yang sedang mandi lewat lubang ventilasi, lantas membalurkan spermanya ke makanan korban.
Setelah mempunyai bukti rekaman tersebut, D dan suaminya melaporkan pelaku ke RT setempat, membuat Dody diusir dari kontrakan tersebut.
Korban dan suaminya juga mengadukan kasus ini ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.
Nia Lishayati menyebut sejak bulan Desember 2020 sampai hari ini, korban harus minum obat anti-depresan yang diresepkan psikiatri dan pemulihan ke psikolog akibat tindakan Dody.
Tindakan sang dokter di Semarang masuk kategori “teror sperma”, kejahatan seksual yang mana pelaku pria menggunakan sperma sebagai alat untuk meneror perempuan.
Teror sperma jelas bukan peristiwa unik, karena kasusnya tersebar di berbagai daerah Indonesia. Modus yang paling umum dilakukan pelaku dengan melemparkan sperma kepada perempuan.
Kasus serupa sempat terjadi di Tasikmalaya, pada November 2019. Lima perempuan jadi korban teror pelemparan sperma yang dilakukan SN, lelaki berusia 25 tahun.
Polisi bergerak setelah satu dari lima korban melaporkan kasus yang menimpanya. SN akhirnya ditangkap di rumah kerabatnya di Kecamatan Cihideung. Teror sperma juga tercatat mencuat di Makassar dan Bogor pada 2020.
EMbe