Penanews.id, JAKARTA – Datang kabar baik dari KPK, komisi antirasuah ini mencatat 70,3 persen kekayaan pejabat naik signifikan selama pandemi Covid-19.
Dilansir kompas.com, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, kenaikan harta para pejabat itu diketahui setelah pihaknya melakukan analisa terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama setahun terakhir.
“Kita amati juga selama pandemi setahun terakhir ini, secara umum penyelanggara negara, 70 persen hartanya bertambah,” ujar Pahala dalam webinar bertajuk “Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat”.
Dalam pemaparannya, Pahala mengungkap, ada 58 persen menteri yang kekayaannya bertambah lebih dari Rp 1 miliar.
Sementara, 26 persen menteri kekayaannya bertambah kurang dari Rp 1 miliar. Hanya 3 persen menteri yang melaporkan kekayaannya turun.
Di sisi lain, 45 persen kekayaan anggota DPR bertambah lebih dari 1 miliar. Hanya 38 persen anggota Dewan yang melaporkan kekayaannya bertambah kurang dari Rp 1 miliar dan 11 persen lainnya justru melaporkan berkurang.
“Rata-rata bertambah Rp 1 miliar, sebagian besar di tingkat kementerian. Di DPR meningkat juga,” ujarnya.
Harta pejabat daerah juga naik
Tak hanya di tingkat pusat, Komisi Antirasuah juga mencatat kenaikan harta kekayaan pejabat daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Namun, hanya 30 persen gubernur dan wakil gubernur yang melaporkan kekayaannya bertambah di atas Rp 1 miliar.
Sementara, 40 persen lainnya melaporkan kekayaannya bertambah kurang dari Rp 1 miliar.
Sementara itu, ada 18 persen bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota yang melaporkan kekayaannya bertambah di atas Rp 1 miliar.
Kendati begitu, Pahala berpendapat, kenaikan pundi-pundi uang para pejabat daerah masih terbilang wajar.
“Kita pikir pertambahannya masih wajar,” katanya.
Pahala menambahkan, kenaikan harta kekayaan pejabat negara maupun daerah yang dilaporkan melalui LHKPN bukanlah perbuatan dosa, sepanjang masih dalam batas statistik yang wajar.
Menurutnya, kenaikan harta kekayaan tak menunjukkan seorang pejabat adalah koruptor. Sebab boleh jadi, kenaikan tersebut karena ada apresiasi nilai aset.
Di samping itu, ada beberapa hal yang membuat kekayaan pejabat mengalami kenaikan, seperti penambahan atau penjualan aset, pelunasan pinjaman, hingga adanya harta baru yang dilaporkan.
“Misalnya saya punya tanah, NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) naik, maka di LHKPN, saya laporkan naik. Jadi, tiba-tiba LHKPN saya tahun depan naik jumlahnya,” jelas dia.
EMBE