• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Sabtu, 18 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Sudah Jadi Terpidana, Jaksa Pinangki Masih Terima Gaji

  • Jumat, 6 Agustus 2021 09:51
FacebookTwitterWhatsApp
Sumber: detik.com

Penanews.id, JAKARTA- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI mengkritik Kejaksaan Agung karena belum memecat Pinangki Sirna Malasari meskipun sudah berstatus terpidana.

Karena tak dipecat itu, Jaksa Pinangki masih mendapatkan gaji dari negara.

Baca Juga:

Beleid yang Jadi Dasar 23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat Baru Disahkan Juli 2022

Terima Suap 7 Miliar: Divonis 10 Tahun, Banding 4 Tahun, Jalani 1 Tahun Sudah Bebas

“Belum dipecat sebagai PNS, dan diduga mendapatkan gaji 50 persen dari gaji pokok,” kata Ketua MAKI, Boyamin dilansir Tempo.co.

Pinangki hingga kini masih berstatus nonaktif. Mestinya dia dipecat karena proses hukumnya sudah inkrah.

“Sesuai ketentuan hukum orang melakukan korupsi dan putusannya sudah inkrah maka langsung diberhentikan dengan tidak hormat,” kata dia.

Setelah diprotes MAKI, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjebloskan Pinangki Sirna Malasari ke penjara, pada 2 Agustus 2021.

“Sudah kami bawa ke lapas untuk menjalani pidana penjara hari ini,” kata Kepala Kejari Jakarta Pusat Riono Budi Santosos, lewat pesan tertulis, Senin, 2 Agustus 2021.

Riono mengatakan Pinangki dieksekusi ke Lapas Wanita Kelas II A Tangerang. Ia akan menjalani hukuman selama 4 tahun.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membacakan vonis untuk Pinangki sejak Juni 2021. Pengadilan memvonis Pinangki bersalah menerima uang dari Djoko Tjandra. Pinangki dihukum 4 tahun penjara. Atas putusan itu, kejaksaan tidak mengajukan kasasi.

Hukuman tingkat banding memangkas hukuman Pinangki dari yang sebelumnya 10 tahun penjara.

Selaku penegak hukum, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu terbukti menerima suap sebesar US$ 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra, pemufakatan jahat dan pencucian uang.

EMbe

Tags: Jakartajaksa pinangkiKasus suap
47
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

4 bulan yang lalu
20
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

5 bulan yang lalu
34
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

5 bulan yang lalu
34
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

6 bulan yang lalu
22
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

11 bulan yang lalu
57
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

11 bulan yang lalu
41
Berikutnya
130 Desa di Sampang Belum Memiliki Balai Desa

130 Desa di Sampang Belum Memiliki Balai Desa

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.