
Penanews.id, JAKARTA- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI mengkritik Kejaksaan Agung karena belum memecat Pinangki Sirna Malasari meskipun sudah berstatus terpidana.
Karena tak dipecat itu, Jaksa Pinangki masih mendapatkan gaji dari negara.
“Belum dipecat sebagai PNS, dan diduga mendapatkan gaji 50 persen dari gaji pokok,” kata Ketua MAKI, Boyamin dilansir Tempo.co.
Pinangki hingga kini masih berstatus nonaktif. Mestinya dia dipecat karena proses hukumnya sudah inkrah.
“Sesuai ketentuan hukum orang melakukan korupsi dan putusannya sudah inkrah maka langsung diberhentikan dengan tidak hormat,” kata dia.
Setelah diprotes MAKI, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjebloskan Pinangki Sirna Malasari ke penjara, pada 2 Agustus 2021.
“Sudah kami bawa ke lapas untuk menjalani pidana penjara hari ini,” kata Kepala Kejari Jakarta Pusat Riono Budi Santosos, lewat pesan tertulis, Senin, 2 Agustus 2021.
Riono mengatakan Pinangki dieksekusi ke Lapas Wanita Kelas II A Tangerang. Ia akan menjalani hukuman selama 4 tahun.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membacakan vonis untuk Pinangki sejak Juni 2021. Pengadilan memvonis Pinangki bersalah menerima uang dari Djoko Tjandra. Pinangki dihukum 4 tahun penjara. Atas putusan itu, kejaksaan tidak mengajukan kasasi.
Hukuman tingkat banding memangkas hukuman Pinangki dari yang sebelumnya 10 tahun penjara.
Selaku penegak hukum, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu terbukti menerima suap sebesar US$ 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra, pemufakatan jahat dan pencucian uang.
EMbe







