Penanews.id, JAKARTA – Terpidana kasus korupsi Pinangki Sirna Malasari resmi menghirup udara bebas setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang pada hari ini, Selasa (6/9).
Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu mendapat program Pembebasan Bersyarat (PB).
Dilansir CNN Indonesia, Pinangki mulai menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Tangerang setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pada Senin, 2 Agustus 2021.
Jika dihitung, Pinangki hanya menjalani pidana penjara selama satu tahun lebih alias tidak sesuai dengan vonis majelis hakim tingkat banding yang menghukum Pinangki dengan pidana empat tahun penjara.
Belum ada penjelasan lengkap dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait proses hukum ini.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti hanya membenarkan bahwa Pinangki telah dikeluarkan dari lapas per hari ini, Selasa (6/9).
“Iya betul hari ini bebas bersyarat,” ujar Rika melalui pesan tertulis.
Meski dikeluarkan dari penjara, Pinangki masih diwajibkan menjalani bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Selama menjalani bimbingan untuk waktu yang tidak disebutkan, Pinangki tidak boleh melakukan pelanggaran terlebih pelanggaran pidana.
Namun, jika ia terbukti melakukan pelanggaran, maka bisa dijebloskan kembali ke penjara untuk menjalani sisa masa tahanan.
Pinangki harus berhadapan dengan hukum karena menerima suap sebesar US$500 ribu (Rp7,35 miliar) dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. Ia turut mencuci uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Uang itu merupakan fee dari jumlah US$1 juta yang dijanjikan Djoko. Adapun uang diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.
Proses ini melibatkan seorang pengacara bernama Anita Kolopaking.
Kasus hukum terhadap Pinangki dkk menuai sorotan tajam dari publik karena dinilai belum tuntas ditangani. Banyak dugaan yang belum diselidiki dalam kasus ini seperti peran ‘king maker’, ‘bos-bos kejaksaan’, ‘istana dan DPR’, serta ‘bapakku dan bapakmu’.
“Menimbang bahwa majelis hakim telah berupaya menggali siapa sosok ‘King Maker’ tersebut dengan menanyakannya kepada terdakwa [Pinangki] dan saksi Anita karena diperbincangkan dalam chat dan disebut oleh terdakwa pada pertemuan yang dihadiri oleh terdakwa, saksi Anita, saksi Rahmat, dan saksi Djoko Tjandra pada November 2020, namun tetap tidak terungkap di persidangan,” ujar Hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 8 Februari 2021.
Vonis pengadilan terhadap Pinangki pun menuai kecaman publik karena dinilai mencederai rasa keadilan.
Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Pinangki dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.
Pinangki keberatan dan mengajukan upaya hukum banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding tersebut dan menyunat vonis menjadi 4 tahun penjara.
EMbe/ CNN Indonesia