
Penanews.id, JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej mengeklaim pembebasan bersyarat 23 napi koruptor telah sesuai aturan, sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Beleid tersebut baru disahkan pada Juli 2022 lalu.
Menurut Eddy, UU Pemasyarakatan terbaru telah sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 dan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
“Jadi kita strict to the rule kepada undang-undang yang baru disahkan pada bulan Juli lalu. itu saja sebetulnya terkait dengan remisi, pembebasan bersyarat maupun asimilasi,” Kata Eddy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Eddy enggan berbicara spesifik pembebasan bersyarat seperti kasus Pinangki. Ia memastikan bahwa segala pemberian pembebasan tersebut telah sesuai aturan yang berlaku.
“Kami pastikan bahwa ketika akan memberikan pembebasan bersyarat, asimilasi, maupun remisi, Kemenkumham dalam hal ini Dirjen Pemasyarakatan pegangannya hanya satu, yaitu regulasi yang ada,” jelas Eddy.
“Sekali lagi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 itu mengembalikan semua hak dari seorang terpidana tanpa suatu diskriminasi. Dan itu kan menjadi hukum yang positif. Jadi kita memberikan sesuai aturan,” tutur Eddy.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman menyebut, banyaknya napi koruptor yang bebas bersyarat setelah mendapat remisi menunjukkan bahwa korupsi tidak lagi dianggap sebagai extraordinary crime.
“Korupsi tidak dianggap lagi sebagai extradinary crime, karena seorang terpidana korupsi sebentar saja menjalani pidana kemudian sudah dapat pembebasan bersyarat,” kata Zaenur saat dihubungi, Rabu, 7 September 2022.
Zaenur menilai, kemudahan pemberian remisi terhadap napi koruptor akibat putusan MA yang membatalkan PP Nomor 99 tahun 2012.
EMbe/ tirto.id







