• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Sabtu, 18 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Jatim

Beleid yang Jadi Dasar 23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat Baru Disahkan Juli 2022

  • Kamis, 8 September 2022 14:39
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Kenapa Banyak TKW Mudah Tertipu Rayuan Para Penghuni Lapas?

Terima Suap 7 Miliar: Divonis 10 Tahun, Banding 4 Tahun, Jalani 1 Tahun Sudah Bebas

ilustrasi lektur.id


Penanews.id, JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej mengeklaim pembebasan bersyarat 23 napi koruptor telah sesuai aturan, sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Beleid tersebut baru disahkan pada Juli 2022 lalu.

Menurut Eddy, UU Pemasyarakatan terbaru telah sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 dan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

“Jadi kita strict to the rule kepada undang-undang yang baru disahkan pada bulan Juli lalu. itu saja sebetulnya terkait dengan remisi, pembebasan bersyarat maupun asimilasi,” Kata Eddy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Eddy enggan berbicara spesifik pembebasan bersyarat seperti kasus Pinangki. Ia memastikan bahwa segala pemberian pembebasan tersebut telah sesuai aturan yang berlaku.

“Kami pastikan bahwa ketika akan memberikan pembebasan bersyarat, asimilasi, maupun remisi, Kemenkumham dalam hal ini Dirjen Pemasyarakatan pegangannya hanya satu, yaitu regulasi yang ada,” jelas Eddy.

“Sekali lagi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 itu mengembalikan semua hak dari seorang terpidana tanpa suatu diskriminasi. Dan itu kan menjadi hukum yang positif. Jadi kita memberikan sesuai aturan,” tutur Eddy.


Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman menyebut, banyaknya napi koruptor yang bebas bersyarat setelah mendapat remisi menunjukkan bahwa korupsi tidak lagi dianggap sebagai extraordinary crime.

“Korupsi tidak dianggap lagi sebagai extradinary crime, karena seorang terpidana korupsi sebentar saja menjalani pidana kemudian sudah dapat pembebasan bersyarat,” kata Zaenur saat dihubungi, Rabu, 7 September 2022.

Zaenur menilai, kemudahan pemberian remisi terhadap napi koruptor akibat putusan MA yang membatalkan PP Nomor 99 tahun 2012.

EMbe/ tirto.id

Tags: Aturan bebas napi korupsiBeleid bebaskan napi koruptorjaksa pinangkiNapi korupsi bebas bersyarat
86
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

7 bulan yang lalu
128
Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

7 bulan yang lalu
106
PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

7 bulan yang lalu
64
Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

7 bulan yang lalu
47
Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

8 bulan yang lalu
51
GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

9 bulan yang lalu
105
Berikutnya
Pembentukan P2KD Dinilai Tak Terbuka, GAM Minta Komisi A Tidak Diam

Pembentukan P2KD Dinilai Tak Terbuka, GAM Minta Komisi A Tidak Diam

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.