Penanews.id, JAKARTA – Tiba-tiba saja puluhan koruptor keluar dari bui dengan status bebas bersyarat. Tanda tanya besar pun muncul. Ada apa?
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham) selaku lini pertama pemberi lampu hijau bagi para koruptor itu mendapatkan status bebas bersyarat memberikan penjelasan.
Rika Aprianti selaku Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen Pas menegaskan bila pembebasan bersyarat pada puluhan koruptor itu sudah sesuai aturan.
“Pembebasan bersyarat ini merupakan salah satu hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana tanpa terkecuali dan nondiskriminasi, tentunya yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” kata Rika ketika ditemui di kantornya pada Rabu (7/9/2022).
Aturan yang mana?
Rika menyebutkan Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pasal itu berisi 4 ayat yang secara rinci isinya adalah sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:
a. remisi;
b. asimilasi;
c. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
d. cuti bersyarat;
e. cuti menjelang bebas;
f. pembebasan bersyarat; dan
g. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. berkelakuan baik;
b. aktif mengikuti program Pembinaan; dan
c. telah menunjukkan penurllnan tingkat risiko.
(3) Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi Narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga) dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.
(4) Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati.
“Syarat ini untuk siapa? Semua narapidana yang memenuhi persyaratan itu semuanya diberikan remisi. Jadi bukan hanya Tipikor, Tipikor ini hanya sebagian kecil untuk diberikan remisi,” kata Rika.
“Dan sekali lagi kami sampaikan bahwa hak ini memang diberikan nondiskriminasi tanpa terkecuali, kasus apa pun apabila sudah memenuhi persyaratan seperti tadi kami sampaikan maka berhak untuk mendapatkan hak bersyarat, baik itu PB (Pembebasan Bersyarat), CB (Cuti Bersyarat), CMB (Cuti Menjelang Bebas) termasuk remisi,” tambahnya.
EMbe/ detik.com