
Penanews.id, SAMPANG – Sebanyak 130 desa dari 180 desa di Sampang belum memiliki balai desa. Hal ini menyebabkan pemerintahan desa perlu menyewa tempat untuk dijadikan balai desa demi meningkatkan pelayanan.
Biaya sewa per desa sebesar Rp 10 juta diambil dari alokasi dana desa (ADD) setiap tahunnya. Biaya sewa yang cukup besar itu tentu menyedot Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kabid Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang Irham Nurdayanto mengatakan, dari 180 desa di Sampang 130 desa diantaranya belum memiliki balai desa. Setiap desa wajib memiliki balai untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Di Sampang baru 50 desa yang punya balai desa itupun banyak yang tidak ditempati, karena yang belum punya wajib sewa diambilkan dari ADD,” ucap Irham, Jumat (6/8/2021).
Irham menjelaskan, saat ini juga banyak desa yang memiliki balai desa tidak ditempati dengan alasan kondisi rusak serta bangunan fisik yang memprihatinkan.
Sebagian pemerintah desa menginginkan untuk direhab. Tetapi, anggaran untuk rehabilitasi gedung kantor desa tidak bisa dilakukan karena belum ada anggaran.
“Untuk melakukan rehabilitas gedung anggarannya menggunakan APBDes bersumber dari ADD, cuma postur anggaran saat ini tersedot ke honor Siltap perangkat desa, besarannya minimal Rp2 juta,” imbuhnya.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Siltap perangkat desa.
“Anggaran DD saat ini fokus pada BLT selama 12 bulan, untuk rehab kantor kalau kerusakan parah agak berat, karena anggarannya tidak mempuni,” pungkasnya.
Har







