
Penenews.id, BANGKALAN – LSM Asosiasi Pegiat anti Korupsi (APAK) mendaatangi kantor Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Bangkalan, Selasa (3/8/2021).
Kedatangan mereka untuk mengadukan dugaan pungutan Biaya Operasional penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini atau BOP PAUD dan Program Bantuan Operasional Sekolah atau BOS.
Dalam berkas pengaduan itu, APAK menengarai ada oknum di Dinas Pendidikan Bangkalan meminta setoran dari lembaga sekolah penerima asalnya BOP PAUD dan BOS.
“Kami meminta Kejaksaan mengusut masalah ini sampai tuntas,” kata Zuhud, Direktur APAK Bangkalan.
Zuhud merinci info setoran yang bersumber dari dana BOS adalah 3 persen dari nominal yang diterima. Sedangkan dari BOP PAUD, sejumlah kepala sekolah mengaku diminta menyetor hingga 65 persen dari anggaran yang diterima.
“Itu yang diadukan ke Kejari Bangkalan, sehingga Aparat Hukum (APH) harus menindak secara tegas.” Paparnya
Dengan adanya laporan tersebut, Zuhud berharap supaya APH memanggil dan melakukan penyelidikan terhadap Pihak-pihak yang bersangkutan, seperti Penilik, dan Kepala Dinas (Kadis) dinas terkait.
“Hal ini guna untuk menimalisir penyalah gunaan uang negara,” pungkasnya
Ditanya soal pelaporan ini, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Paud dan Pendidikan non formal (PNF), Sulistijawati enggan menanggapinya.
Namun pada tanggal (15/7/2021) lalu, Kepala penanewa.id, ia sempat membantah soal pungutan terkait BOP PAUD.
“Itu tidak benar,” katanya saat itu.
SAE







