Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Minggu, 27 September 2026
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penanews.id
No Result
View All Result
Home Madura Bangkalan

Tersangka Pencurian di Cafe Mlajah Tak Bisa Diproses Hukum, Ini Alasan Penyidik

TwitterFacebookWhatsApp

Penanew.id, BANGKALAN – Beredar rekaman CCTV berisi peristiwa pencurian di sebuah rumah di Jalan Anggrek, Kelurahan Mlajah, Bangkalan.

Si pencuri nampak mondar-mandir dalam rumah yang bagian depannya dijadikan cafe itu. Ia nampak mengacak-acak berbagai benda dan kemudian mengambil beberapa barang.

Baca Juga:

Pengedar Sabu di Bangkalan Gunakan Modus Kurir Makanan

Empat Pilar Harus Menjadi Kompas Pengelolaan Kekayaan Alam

Si pencuri juga sempat masuk dan menyalakan mobil di rumah itu. Saat itulah Fitri, pemilik rumah dan cafe itu, menelepon polisi dan menangkap si pencuri pada 21 Juli 2021.

“Pelaku inisial JN, beralamat Desa Bulmateg, Kecamatan karang Penang Kabupaten Sampang,” kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursyo Dwiyugo, Kamis (22/7/2021).

Tapi setelah diperiksa penyidik, ada kabar buruk bagi korban. Penyidik memastikan, tersangka JN tak bisa diproses hukum karena dipastikan mengalami gangguan kejiwaan.

Menurut Sigit, sejak awal pemeriksaan penyidik curiga pikiran JN tak normal karena keterangan yang diberikan tidak stabil alias berubah-ubah.

Kecurigaan itu lantas diperkuat hasil pemeriksaan kejiwaan di Polda Jatim yang memastikan JN mengalami gangguan jiwa berat.

Pun ketika polisi meminta keterangan kepala desa Bulmateg diperoleh keterangan bahwa JN memang sejak lama telah mengalami gangguan kejiwaan alias gila.

“Sebagaimana dimakaud dalam pasal 44 KUHP barang siapa yang melakukan perbuatan yang tidak dapat di pertangung jawabkan atau ODGJ maka orang tersebut tidak dapat di Pidana,” ujar Sigit.

Atas berbagai fakta itu, korban Fitri, kata dia, telah memaafkan atas perbuatan JN tersebut.

SAE

Tags: BangkalanCafe MlajahKasus pencurianPolres BangkalanTak bisa diprosesTak bisa diproses hukumTersangka Pencurian
171
VIEWS
TwitterFacebookWhatsApp

Related Posts

Pengedar Sabu di Bangkalan Gunakan Modus Kurir Makanan

Pengedar Sabu di Bangkalan Gunakan Modus Kurir Makanan

2 minggu ago
7
Bukan Jalan-Jalan, Ayah di Madura Ajak Anak 13 Tahun Keliling untuk Curi Motor

Bukan Jalan-Jalan, Ayah di Madura Ajak Anak 13 Tahun Keliling untuk Curi Motor

2 minggu ago
8
Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

7 bulan ago
23
Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

7 bulan ago
102
DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

9 bulan ago
43
Diresmikan Menteri Kebudayaan, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

Diresmikan Menteri Kebudayaan RI, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

9 bulan ago
64
Next Post
Pasca Idul Adha, Lapas Narkotika Kelas II A Pamekasan Lakukan Sidak

Pasca Idul Adha, Lapas Narkotika Kelas II A Pamekasan Lakukan Sidak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2026 Penanews.id All right reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In