• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 19 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

Tersangka Pencurian di Cafe Mlajah Tak Bisa Diproses Hukum, Ini Alasan Penyidik

  • Kamis, 22 Juli 2021 20:07
FacebookTwitterWhatsApp

Penanew.id, BANGKALAN – Beredar rekaman CCTV berisi peristiwa pencurian di sebuah rumah di Jalan Anggrek, Kelurahan Mlajah, Bangkalan.

Si pencuri nampak mondar-mandir dalam rumah yang bagian depannya dijadikan cafe itu. Ia nampak mengacak-acak berbagai benda dan kemudian mengambil beberapa barang.

Baca Juga:

Ratusan Mahasiswa Demo Polres Bangkalan, Tuntut Pelaku Pembunuhan EN Dihukum Mati

Khidmatnya Rutinan MDS Rijalul Ansor di Pesantren Darul Hasan Lajing

Si pencuri juga sempat masuk dan menyalakan mobil di rumah itu. Saat itulah Fitri, pemilik rumah dan cafe itu, menelepon polisi dan menangkap si pencuri pada 21 Juli 2021.

“Pelaku inisial JN, beralamat Desa Bulmateg, Kecamatan karang Penang Kabupaten Sampang,” kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursyo Dwiyugo, Kamis (22/7/2021).

Tapi setelah diperiksa penyidik, ada kabar buruk bagi korban. Penyidik memastikan, tersangka JN tak bisa diproses hukum karena dipastikan mengalami gangguan kejiwaan.

Menurut Sigit, sejak awal pemeriksaan penyidik curiga pikiran JN tak normal karena keterangan yang diberikan tidak stabil alias berubah-ubah.

Kecurigaan itu lantas diperkuat hasil pemeriksaan kejiwaan di Polda Jatim yang memastikan JN mengalami gangguan jiwa berat.

Pun ketika polisi meminta keterangan kepala desa Bulmateg diperoleh keterangan bahwa JN memang sejak lama telah mengalami gangguan kejiwaan alias gila.

“Sebagaimana dimakaud dalam pasal 44 KUHP barang siapa yang melakukan perbuatan yang tidak dapat di pertangung jawabkan atau ODGJ maka orang tersebut tidak dapat di Pidana,” ujar Sigit.

Atas berbagai fakta itu, korban Fitri, kata dia, telah memaafkan atas perbuatan JN tersebut.

SAE

Tags: BangkalanCafe MlajahKasus pencurianPolres BangkalanTak bisa diprosesTak bisa diproses hukumTersangka Pencurian
170
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

2 bulan yang lalu
16
Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

2 bulan yang lalu
82
DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

4 bulan yang lalu
22
Diresmikan Menteri Kebudayaan, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

Diresmikan Menteri Kebudayaan RI, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

4 bulan yang lalu
55
Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

4 bulan yang lalu
23
Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

4 bulan yang lalu
26
Berikutnya
Pasca Idul Adha, Lapas Narkotika Kelas II A Pamekasan Lakukan Sidak

Pasca Idul Adha, Lapas Narkotika Kelas II A Pamekasan Lakukan Sidak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.