
Penanew.id, BANGKALAN – Beredar rekaman CCTV berisi peristiwa pencurian di sebuah rumah di Jalan Anggrek, Kelurahan Mlajah, Bangkalan.
Si pencuri nampak mondar-mandir dalam rumah yang bagian depannya dijadikan cafe itu. Ia nampak mengacak-acak berbagai benda dan kemudian mengambil beberapa barang.
Si pencuri juga sempat masuk dan menyalakan mobil di rumah itu. Saat itulah Fitri, pemilik rumah dan cafe itu, menelepon polisi dan menangkap si pencuri pada 21 Juli 2021.
“Pelaku inisial JN, beralamat Desa Bulmateg, Kecamatan karang Penang Kabupaten Sampang,” kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursyo Dwiyugo, Kamis (22/7/2021).
Tapi setelah diperiksa penyidik, ada kabar buruk bagi korban. Penyidik memastikan, tersangka JN tak bisa diproses hukum karena dipastikan mengalami gangguan kejiwaan.
Menurut Sigit, sejak awal pemeriksaan penyidik curiga pikiran JN tak normal karena keterangan yang diberikan tidak stabil alias berubah-ubah.
Kecurigaan itu lantas diperkuat hasil pemeriksaan kejiwaan di Polda Jatim yang memastikan JN mengalami gangguan jiwa berat.
Pun ketika polisi meminta keterangan kepala desa Bulmateg diperoleh keterangan bahwa JN memang sejak lama telah mengalami gangguan kejiwaan alias gila.
“Sebagaimana dimakaud dalam pasal 44 KUHP barang siapa yang melakukan perbuatan yang tidak dapat di pertangung jawabkan atau ODGJ maka orang tersebut tidak dapat di Pidana,” ujar Sigit.
Atas berbagai fakta itu, korban Fitri, kata dia, telah memaafkan atas perbuatan JN tersebut.
SAE