• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 14 Juni 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Pamekasan

Mas Tamam Keluarkan SE Penutupan Masjid di Kabupaten Pamekasan

  • Senin, 5 Juli 2021 16:28
FacebookTwitterWhatsApp
Bupati Pamekasan Baddrut Tamam

Penanews.id, PAMEKASAN- Bupati Pamekasan Baddrut Tamam mengeluarkan surat edaran untuk Masjid Agung Asy-Syuhada Pamekasan dan seluruh ketua takmir masjid di kabupaten Pamekasan untuk menutup masjid.

Surat edaran tersebut dikeluarkan pada tanggal 03 Juni 2021 dengan maksud untuk menutup seluruh tempat ibadah dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat corona virus disease 2019 di kabupaten Pamekasan.

Baca Juga:

Pamekasan Dikepung Banjir

Pulang Cari Ikan, Pria di Madura Ini Pergoki Istri di Kamar dengan PIL

Baddrut Tamam menyebut, surat tersebut memperhatikan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Serta Keputusan Gubernur Nomor 988/379/KPTS/013/2021 Tentang Pemberiakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di jawa Timur.

Dikatakannya, Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM] Darurat COVID-19 kegiatan ibadah masyarakat ditutup.

Ia menyarankan agar masyarakat melakukan aktivitas dari rumah masing-masing.

“kegiatan ibadah masyarakat ditutup sementara dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah dengan penerapan protokal kesehatan,” katanya.

Untuk diketahui, PPKM Darurat yang berlaku di Pulau Jawa dan Bali tersebut berlaku sejak tanggal Juli hingga 20 Juli 2021 atau berakhir tepat pelaksanaan Idul Adha 2021.

ZUL

Tags: Masjid PamekasanPamekasanPemkab PamekasanPenutupan masjidSurat edaran
116
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Diduga Pecah Ban, Mobil Boks Terguling di Jembatan Suramadu

Diduga Pecah Ban, Mobil Boks Terguling di Jembatan Suramadu

7 bulan yang lalu
25
Dua Motor Raib Saat Shalat Subuh di Kamal, Maling Menyamar Jadi Jamaah

Dua Motor Raib Saat Shalat Subuh di Kamal, Maling Menyamar Jadi Jamaah

7 bulan yang lalu
21
Cemburu Bestie Akrab Dengan Mantan Istri, Pemuda ini Tusuk Teman Sendiri

Cemburu Bestie Akrab Dengan Mantan Istri, Pemuda ini Tusuk Teman Sendiri

2 tahun yang lalu
66
Profil Ustad Wazirul Jihad, Ketua Ikbal Korda Pamekasan yang Baru

Profil Ustad Wazirul Jihad, Ketua Ikbal Korda Pamekasan yang Baru

3 tahun yang lalu
238
Pesta Narkoba Pakai Uang Peluh Kuning

Pesta Narkoba Pakai Uang Peluh Kuning

3 tahun yang lalu
124
Usung Caleg Mahasiswa dan Santri, PSI Optimis Lolos ke DPRD Bangkalan

Usung Caleg Mahasiswa dan Santri, PSI Optimis Lolos ke DPRD Bangkalan

3 tahun yang lalu
159
Berikutnya
Pilkades Serentak Sumenep Resmi Ditunda

Pilkades Serentak Sumenep Resmi Ditunda

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.